Jogja
Kamis, 9 Juni 2016 - 05:40 WIB

PENYAKIT MASYARAKAT : Judi Rp12.000 Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Petugas menggeledah lokasi perjudian dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah telepon genggam dan uang senilai Rp12.000

Harianjogja.com, BANTUL– Petugas Polsek Pajangan menangkap pelaku judi togel berinisial SY alias Bagong, 51, warga Benyo, Sendangsari, Pajangan, Bantul.

Advertisement

Kepala Polsek Pajangan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyanto mengatakan, SY diamankan di rumahnya pada Selasa (7/6/2016) sekitar pukul 20.00 WIB. “Awalnya kami mendapat laporan dari warga, bahwa di Benyo, Sendangsari, Pajangan ada praktik judi togel, setelah kami lakukan penyelidikan ternyata memang benar ada,” ujar Suyanto, Rabu (8/6/2016).

Selanjutnya petugas menggeledah lokasi perjudian dan menemukan sejumlah barang bukti antara lain satu buah telepon genggam dan uang senilai Rp12.000. “SY kami jerat dengan pasal 303 KUHP [Kitab Undang-undang Hukum Pidana] dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” ujarnya lagi.

Kapolsek juga mengimbau warga masyarakat Pajangan untuk melapor ke petugas apabila menemukan sejumlah penyakit masyarakat (pekat) di lingkungannya seperti perjudian, prostitusi, minuman keras dan narkoba.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif