SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg alias gas melon. (JIBI/Bisnis/Dok.)

Gas bersubsidi yang digunakan pengusaha selesai diinvestigasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY kini sedang mengebut laporan hasil investigasi tentang penyalahgunaan gas bersubsi di Kabupaten Gunungkidul. Hasil investigasi segera diumumkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budi Masturi mengatakan pihaknya selesai menginvestigasi lapangan terkait dengan penyalahgunaan gas bersubsidi ukuran tiga kilogram di Gunungkidul. Tim investigasi diterjunkan ke sejumlah kecamatan dan juga langsung ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul guna membuktikan adanya indikasi pengunaan gas bersubsidi oleh para pengusaha.

“Sekarang kami sedang menyusun laporan akhir. Tapi ada kemungkinan akan mencari tambahan data dokumen ke pemkab. Mungkin setelah Lebaran baru akan kami umumkan hasilnya,” ujarnya saat dihubungi Harianjogja.com, Senin (5/6/2017).

Selain masih ada kemungkinan mencari tambahan data, pihaknya juga masih ada sejumlah investigasi kasus lain yang harus pula segera diselesaikan. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut hasil investigasi tentang indikasi penyalahgunaan gas bersubsidi di Gunungkidul akan dipublikasikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, ORI Perwakilan DIY telah beberapa kali melayangkan surat ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul untuk melakukan klarifikasi adanya penyalahgunaan gas bersubsidi bagi para pengusaha. Namun jawaban yang diperoleh dari Disperindag dinilai masih kurang memuaskan sehingga pihaknya langsung melakukan investigasi.

Kasi Metrologi dan Perlindungan Kosumen, Disperindag Gunungkidul, Supriyadi, beberapa waktu lalu memang mengakui adanya penggunaan gas bersubsidi di kalangan pengusaha. Dan penindakan bagi sejumlah pengusaha nakal yang ikut menikmati gas bersubsidi, telah dikoordinasikan dengan pihak Pertamina langsung.

Lanjutnya lagi, pihaknya juga sudah mendata sejumlah pengusaha nakal tersebut. Data itu kata dia sudah diserahkan kepada pihak pertamina. Namun diakuinya belum ada respon dari pertamina untuk melakukan tindakan.

Penindakan yang dimaksud kata dia adalah dengan memasang striker penanda bagi setiap usaha non UMKM yang tidak boleh menggunakan gas bersubsidi. Dengan pemasangan striker tersebut diharapkan menjadi salah satu penanda penting bagi agen gas untuk mendistribusikan gas bersubsidi tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya