SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul Badingah akhirnya menandatangani surat keputusan (SK) pemberhentian Warsito sebagai Kepala Desa Sambirejo, Kecamatan Ngawen, Rabu (6/6).

Surat itu didasarkan usulan pemberhentian dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sambirejo.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Hidayat mengatakan, surat itu belum disampaikan kepada yang bersangkutan. Warsito sejak Senin (4/6) telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Wonosari.

“Bupati mengabulkan usulan pemberhentian yang diajukan oleh BPD Sambirejo,” kata Hidayat kepada Harian Jogja, Kamis (7/6).

Menurutnya, Warsito dianggap melanggar peraturan yang tercantum di Peraturan Daerah No.19/2006 Tentang Tata Cara
Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Menurut Hidayat, setelah dikeluarkannya surat pemberhentian itu, maka akan ditunjuk penjabat kepala desa. Dia berharap warga Sambirejo dapat lebih tenang.

Seperti diberitakan sebelumnya, BPD pernah mengeluarkan surat usulan pemberhentian itu kepada Bupati. BPD mengusulkan pemberhentian karena Warsito dianggap meresahkan masyarakat dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala desa.

Warsito juga tersangkut kasus dugaan penggelapan dua unit mesin pompa air bantuan dari Kementerian Pertanian yang seharusnya diberikan kepala kelompok tani Sentulsari dan Sukorejo di Sambirejo. Bantuan itu senilai Rp 16,5 juta.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya