Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menangkap Siti Maesaroh, 24, warga Karangploso Jambu Tugu, Trenggalek, Jawa Timur akhir pekan lalu.
Tersangka terlibat dalam penipuan penyaluran jasa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan modus online. Tersangka menggunakan fasilitas media sosial facebook untuk mempromosikan jasanya.
Promosi Mi Instan Witan Sulaeman
Tindak pidana penipuan yang dilakukan tersangka berawal saat ia pulang dari Malaysia sebagai TKW. Merasa sudah memiliki pengalaman, tersangka kemudian berniat menjadi penyalur jasa TKI ke negeri jiran itu.
Tersangka mengunggah promosi penyaluran tenaga kerja melalui situs jejaring sosial Facebook. Dalam promosinya tersangka mengaku mampu menyalurkan tenaga kerja ke Malaysia dengan tanpa syarat yang bertele-tele.
Promosi yang dilakukan tersangka mulai direspon canaker yang berminat dari berbagai kota melalui online. Para korban diminta menyerahkan uang antara Rp5 Juta hingga Rp10 Juta.
Sejumlah calon tenaga kerja (canaker) yang menjadi korban antara lain Dwi Eri Listianingsih, warga Triharjo, Sleman; Fitri Mei Lina warga Nganjuk, Jawa Timur; Ina Hayati warga Blitar Jawa Timur dan Erlinawati asal Sragen, Jawa Tengah.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian korban diminta persyaratan melalui transfer sebagai biaya perjalanan. Para korban kemudian disuruh berkumpul di terminal Jombor untuk keberangkatan awal.
Akan tetapi tersangka tak kunjung menemui korban yang sudah siap dengan keberangkatan dan menunggu selama berjam-jam di terminal Jombor. Saat dihubungi nomor ponselnya tidak aktif. Korban kemudian melapor ke Mapolres Sleman.
Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin memperkirakan korban lebih dari lima orang dari berbagai kota. Tersangka berhasil meminta uang dari korban mencapai total Rp75 Juta.