Penyegelan Balai Desa Glagah yang membuat para pelakunya dipidana akhirnya berakhir. Para terdakwa selesai menjalani masa hukuman dan dibebaskan
Harianjogja.com, KULONPROGO – Hukuman empat bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi telah selesai dijalani. Keempat tokoh paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) itu disambut ratusan massa saat keluar dari Rutan 2B Wates dan diarak ke pesisir pantai Kulonprogo, Jumat (3/7/2015).
Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius
Saat keluar dari rutan, keempatnya langsung disambut haru dan sorak-sorai ratusan warga yang sudah sejak pagi menanti. Sarijo langsung mendatangi dan menyalami setiap warga yang telah datang menyambutnya keluar dari rumah tahanan tersebut.
Penyambutan Sarijo CS dari Rutan Wates kemudian dilanjutkan dengan arak-arakan sepeda motor dan konvoi yang dilakukan warga WTT. Konvoi dan arak-arakan penyambutan Sarijo, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi berakhir di Pantai Glagah. Di pantai tersebut, keempatnya melakukan ritual buang sial dengan melarung atau menghanyutkan pakaian yang pernah dikenakan saat menjalani hukuman kurungan.
Wasiyo mengaku, bahagia akhirnya bisa menghirup udara bebas. Salah satu tokoh WTT ini juga mengaku terharu dengan sambutan yang diberikan para warga. “Senang sekali dengan sambutan ini dan akhirnya kami bisa berkumpul lagi dengan keluarga. Kami juga masih tetap antusias untuk menolak pembangunan bandara,” ujar Wasiyo.
Sebelumnya, Sarijo CS harus menjalani hukuman untuk tuduhan penghasutan dan perusakan Balai desa Glagah yang dilakukan pada September 2014 silam. Sarijo dijatuhi pasal 160 karena dituding melakukan penghasutan saat peristiwa penyegelan balaidesa.
Sedangkan, Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi dikenakan pasal 170 tentang perusakan atas peristiwa yang sama. Keempatnya diputus Pengadilan Negeri Wates dengan hukuman empat bulan.