SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO–Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kepolisian Resort (Polres) Kulonprogo akhirnya mulai mengirimkan surat panggilan untuk Sarijo. Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan yang berujung penyegelan Balaidesa Glagah oleh warga yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT).

Kanit III Satreskrim Polres Kulonprogo Iptu Munarso mengungkapkan, tersangka telah melakukan penghasutan terhadap warga saat aksi penolakan pembangunan bandar udara yang berlokasi di Kecamatan Temon pada 30 September lalu.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Penghasutan yang dilakukan tersangka, akhirnya memicu aksi warga menyegel dan melakukan perusakan Balaidesa Glagah. Karena tindakan tersebut AR dijerat dengan Pasal 160 KUHP,” ujar Munarso di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2014).

Dalam surat pemanggilan tersebut, pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka akan dilakukan pada 3 Desember mendatang. Penetapan Sarijo sebagai tersangka telah dikuatkan dengan hasil penyidikan terhadap enam saksi. Tiga saksi sebelumnya telah diperiksa penyidik, Kamis (27/11) lalu. Sedangkan tiga saksi lain yang diperiksa kemarin, yaitu Purwito, Kamisan dan Wasiyo.

“Sedangkan dalam perkara ini, selain kasus dari Pasal 160 KUHP, juga ditemukan tindak pidana lain yakni kasus untuk Pasal 170 dan 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan. Terkait perkara yang dimaksud sudah masuk dalam penyidikan, namun fokus kami masih pada penyelesaian Pasal 160 dulu,” jelas Munarso.

Penasihat Hukum WTT dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kokok Sudan Sugijarto tak menampik, salah satu kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga mengatakan, telah menerima informasi terkait surat panggilan dari penyidik kepada Sarijo setelah penetapannya sebagai tersangka.

“Kami tetap berkordinasi dengan para klien untuk menghadapi proses persidangan nanti. Surat panggilan untuk Pak Sarijo tentang pemeriksaan beliau sebagai saksi juga sudah kami terima dan akan diperiksa pada Rabu besok,” ujar Kokok.

Lebih lanjut Kokok memaparkan, pada proses pemeriksaan sebagai tersangka, pihaknya akan tetap melakukan pendampingan. “Kalau nanti klien kami itu akan ditahan setelah pemeriksaan. Kami akan segera meminta penangguhan penahanan kepada penyidik. Kami akan lakukan secepatnya,” kata Kokok

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya