Jogja
Kamis, 4 Desember 2014 - 13:40 WIB

PENYEGELAN BALAI DESA : Jalani Pemeriksaan, Tokoh WTT Belum Ditahan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Wahana Tri Tunggal (WTT)Sarijo diperiksa Satreskrim Polres Kulonprogo sebagai tersangka kasus penyegelan Balai Desa Glagah, Rabu (3/12/2014). (Harian Jogja/Switzy Sabandar/2014)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Untuk kali pertama sesepuh Wahana Tri Tunggal (WTT)Sarijo diperiksa Satreskrim Polres Kulonprogo sebagai tersangka penghasutan dalam kasus penyegelan Balai Desa Glagah, Rabu (3/12/2014).

Kendati demikian, polisi belum melakukan penahanan karena kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan penangguhan.

Advertisement

Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut, Sarijo didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (KBH) Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

Tampak pula Ketua WTT Purwinto, Humas WTT Martono dan beberapa warga pesisir yang tergabung dalam WTT ikut menunggu di luar ruang pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Sarijo sebagai tersangka akan diikuti dengan kedatangan ratusan warga WTT.

Advertisement

Tampak pula Ketua WTT Purwinto, Humas WTT Martono dan beberapa warga pesisir yang tergabung dalam WTT ikut menunggu di luar ruang pemeriksaan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemanggilan Sarijo sebagai tersangka akan diikuti dengan kedatangan ratusan warga WTT.

Mereka sudah menyiapkan enam unit bus sebagai sarana transportasi warga ke Mapolres Kulonprogo. Namun, hal itu urung dilakukan tanpa alasan yang jelas.

Kuasa Hukum LBH KAHMI Kokok Sudan Sugijarto menuturkan sudah menyiapkan langkah dan mengupayakan Sarijo tidak ditahan seusai pemeriksaan.

Advertisement

Dikatakannya, kuasa hukum akan meyakinkan penyidik, Sarijo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Kokok, status yang dikenakan oleh Sarijo terkesan dipaksakan, sebab pada awal pemeriksaan Sarijo sudah menjelaskan aksi warga spontan dan tidak terencana.

“Memang klien kami memberikan orasi tetapi hanya untuk member pengertian kepada WTT dan tidak ada tujuan melakukan tindakan destruktif,” paparnya.

Advertisement

Ia menjelaskan, masyarakat seharusnya bisa membaca persoalan ini memiliki korelasi dengan pergerakan WTT sebagai kelompok masyarakat yang menolak keberadaan bandara di Kulonprogo.

Penyegelan balai desa, kata Kokok, merupakan dampak dari menyuarakan aspirasi warga. Seharusnya, imbuh dia, masalah ini bisa dilihat dari sudut pandang lain, yaitu bagaimana pemerintah mengakomodasi hak-hak hidup warga WTT.

“Penolakan yang mereka lakukan berkaitan dengan mempertahankan ruang hidup,” tuturnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif