SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO—Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo menegaskan pelaporan dua orang petinggi Wahana Tri Tunggal (WTT) ke Polres Kulonprogo tidak berkaitan dengan sikap menolak rencana pembangunan bandara di Kulonprogo.

Pelaporan tersebut, menurut Hasto berdasarkan dugaan pelanggaran hukum murni yang kewenangannya berada di aparat penegak
hukum, dalam hal ini Polres Kulonprogo. Hasto menampik jika ada anggapan warga yang menolak pembangunan bandara akan
berurusan dengan aparat penegak hukum.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

“Siapa pun tidak ada yang kebal hukum, jadi ketika ada orang melanggar hukum ya dapat dilaporkan, tidak memandang sikapnya
menerima atau menolak bandara,” ujarnya, Kamis (2/10/2014).

Ia juga menyayangkan tindakan penyegelan Balaidesa Glagah yang dilakukan warga WTT. Menurut Hasto, warga yang menolak
rencana pembangunan bandara seharusnya menuangkan ketidaksetujuannya pada tahap konsultasi publik, bukan melakukan tindakan yang merugikan warga lainnya.

Camat Temon Djaka Prasetya mengungkapkan tindakan penyegelan Balaidesa Glagah yang berakibat pada tidak berjalannya
pelayanan masyarakat serta rusaknya fasilitas balaidesa merupakan peristiwa pidana. Polisi, kata dia, sudah mengambil langkah
dengan melakukan olah tempat kejadian perkara.

“Selanjutnya, aparat pemerintah desa menunggu keputusan dari Polres kapan balaidesa dapat dibuka,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya