SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan tersangka penyegelan Balaidesa Glagah, Sarijo tidak ditahan, melainkan hanya dikenakan wajib lapor setiap dua kali dalam seminggu.

“Permohonan penangguhan dari kuasa hukum diterima dan wajib lapor sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya, Kamis (11/12/2014).

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Dikatakannya, pemberkasan hasil pemeriksaan Sarijo diperkirakan selesai pada Januari mendatang, selama tidak ada hambatan sehingga proses berjalan lancar.

Humas Wahana Tri Tunggal (WTT) Martono menuturkan warga berupaya agar Sarijo dibebaskan tanpa syarat. Menurut dia, pemerintah telah melakukan kriminalisasi terhadap warga yang menyampaikan aspirasi.

“Penyegelan balaidesa spontan dan tidak direncanakan apalagi ada penghasutan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum LBH KAHMI Kokok Sudan Sugijarto menuturkan sudah menyiapkan langkah dan mengupayakan Sarijo tidak ditahan seusai pemeriksaan.

“Kami akan meminta penangguhan walaupun kami tahu penahanan merupakan domain penyidik,” ujarnya kepada wartawan.

Dikatakannya, kuasa hukum akan meyakinkan penyidik, Sarijo tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatannya.

Menurut Kokok, status yang dikenakan oleh Sarijo terkesan dipaksakan, sebab pada awal pemeriksaan Sarijo sudah menjelaskan aksi warga spontan dan tidak terencana.

“Memang klien kami memberikan orasi tetapi hanya untuk member pengertian kepada WTT dan tidak ada tujuan melakukan tindakan destruktif,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya