SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kapolres Kulon Progo AKBP Yuliyanto mengatakan saat ini pihaknya mulai memeriksa tiga saksi kasus penyegelan Kantor Balai Desa Glagah beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami memeriksa tiga saksi dari masyarakat yang mengatasnamakan Wahana Tri Tunggal (WTT) untuk Pasal 160 KUHP tentang Tindak Pidana Penghasutan,” kata Yuliyanto, Kamis (27/11/2014)

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Ia mengatakan pihaknya akan memeriksa enam saksi, pada hari ini dan Jumat (28/11/2014). Enam saksi yang diperiksa merupakan saksi yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan.

“Dari enam yang diperiksa telah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan. Kebetulan juga, mereka ada di tempat kejadian perkara (TKP) saat penyegelan balai desa terjadi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukum saksi dari WTT dari LBH Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Yogyakarta Kokok Sudan Sugiharto mengatakan pada hari ini tiga kliennya telah diperiksa tim penyidik Polres
Kulon Progo dalam kasus pengahasutan Pasal 160, 170 dan 406 KUHP.

Adapun tiga saksi yang diperiksa Wahyudo, Wakidi, dan Fery. Pada Jumat (28/11) ada tiga saksi lagi yang akan diperiksa yakni Purwinto, Kamisan, dan Waluyo.

“Materi pertanyaan masih sama dengan pemeriksaan pertama. Yakni bagaimana konsentrasi massa dan asal mula kejadian penyegelan balai desa. Pemeriksaan hari ini dalam rangka melengkapi berkas,” kata Kokok.

Terkait penetapan tersangka terhadap saksi yang telah diperiksa, Kokok mengatakan pihaknya akan berjuang dipengadilan untuk membuktikan kliennya tidak salah.

“Penetapan tersangka itu hak penyidik. Kami sebagai penasihat memiliki pandangan apabila salah satu dari saksi menjadi tersangka sesuai dengan koridor hukum, kita ikuti saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya