SOLOPOS.COM - Warga memasang palang di pintu kantor Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014). (JIBI/Harian Jogja/Switzy Sabandar)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Ratusan warga pesisir yang tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) mendatangi Kantor Camat Temon, Jumat (3/10/2014) pagi. Mereka meminta kepada pemerintah kecamatan untuk mencabut laporan polisi yang mencatut dua nama tokoh WTT, Sarijo, 65, dan Purwinto, 65, atas dugaan penghasutan dan perusakan yang berujung pada penyegelan Balai Desa Glagah, Selasa (30/9/2014) lalu.

Agus Supriyanto, salah satu warga WTT, menegaskan, tidak ada penghasutan dalam penyegelan Balai Desa Glagah.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Itu spontanitas warga yang kecewa karena kepala desa (kades) yang diajak rembugan justru melarikan diri,” ujarnya dalam dialog antara warga WTT dengan Camat Temon, Kapolsek Temon, Kasat Reskrim Polres Kulonprogo di aula Kecamatan Temon.

Sarijo, sesepuh WTT, menilai persoalan ini tidak perlu dibesar-besarkan.

“Bukan berarti kami takut, tetapi kurang etis, masalah itu kok dipanjanglebarkan,” ungkapnya.

Menurut Sarijo, warga ingin laporan tersebut dicabut karena dalam persoalan penyegelan balai desa tidak ada yang disalahkan. Dikatakannya, tidak ada penghasutan kepada warga untuk menyegel balai desa.

Camat Temon Djaka Prasetya mengungkapkan ia tidak berada di lokasi saat kejadian penyegelan balai desa berlangsung.

“Saya mendapatkan laporan dari staf yang datang ke balai desa, kemudian saya menyampaikan laporan ke pemerintah kabupaten sebagai atasan,” tuturnya.

Dijelaskannya, penyegelan balai desa mengakibatkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan.

Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Ricky Boy Sialagan mengatakan dalam persoalan penyegelan balai desa, Polres Kulonprogo berharap bantuan dari masyarakat untuk memberi penjelasan kepada penyidik Polres.

“Pidana adalah jalan terakhir sehingga jangan langsung menjustifikasi, kebenaran akan terungkap saat proses penyelidikan dan saat ini masih proses,” terangnya.

Ricky menjabarkan laporan berbeda dengan aduan. Aduan, kata dia, dapat dicabut sewaktu-waktu, namun laporan harus diproses sampai terbukti benar atau tidaknya.Ditambahkannya, persoalan ini bukan berarti pemerinta menzalimi masyarakatnya. Polisi, imbuh dia, melihat fakta di lapangan berupa penyegelan balai desa dan melakukan pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya