SOLOPOS.COM - Beberapa anak terpaksa menyeberang sungai untuk menjangkau desa seberang karena jembatan ambrol diterjang arus sungai Kadigunung, Senin (20/4/2015). (JIBI/Harian Jogja/ Holy Kartika N.S)

 

Penyegelan Balaidesa Glagah masuk dalam tahapan sidang lanjutan.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Harianjogja.com, KULONPROGO –Sidang lanjutan kasus perusakan dan penyegelan Balaidesa Glagah kembali digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Wates, Senin (20/4/2015). Sidang yang diketuai Hakim Esther Megaria Sitorus itu menghadirkan enam saksi.

Keenam saksi tersebut tiga diantaranya adalah terdakwa Wasiyo, Tri Marsudi dan Wakidi yang didakwa dengan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan Balaidesa Glagah. Sedangkan tiga saksi lain yang meringankan terdakwa Saridjo, yakni Agus Subiyanto, Suminto dan Esti Utami.

Dalam persidangan tersebut, Hakim Esther mengajukan pertanyaan kepada Humas Wahana Tri Tunggal Agus Subiyanto yang dihadirkan guna meringankan dakwaan terhadap Saridjo terkait keberadaan Wasiyo dalam peristiwa itu. Namun, jawaban yang disampaikan cenderung berbelit-belit.

“Saya berada di tengah, dan saya melihat Pak Wasiyo ada di depan. Dia memegang TOA [pengeras suara] tapi tidak berbicara,” ujar Agus.

Namun, jawaban tersebut terus disanggah hakim. Hakim sempat menunjukkan beberapa gambar saat Wasiyo sedang berbicara. Agus kembali dicerca pertanyaan apakah mendengar apa yang disampaikan oleh Wasiyo.

“Saya tidak tahu Pak Wasiyo berbicara apa,” ungkap Agus.

Hakim Esther menegaskan saksi sudah diminta bersumpah, sehingga apa yang disampaikan harus berdasarkan kebenaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya