Jogja
Rabu, 8 September 2021 - 02:10 WIB

Penyekatan Ruas Jalan di Kota Jogja Tinggal Dua Titik

Harian Jogja  /  Yosef Leon  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi: penyekatan. (Harianjogja.com)

Solopos.com, JOGJA – Satlantas Polresta Jogja menyisakan dua titik ruas jalan yang disekat di masa perpanjangan PPKM level berjenjang pada 7- 13 September mendatang.

Pembukaan sekat jalan secara keseluruhan masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Pemerintah Kota Jogja. Seiring dengan turunnya status PPKM wilayah itu dari sebelumnya level 4 ke level 3.

Advertisement

Kepala Satlantas Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro mengatakan, turunnya level PPKM tidak serta merta penyekatan jalan dibuka sekaligus. Dari 10 ruas jalan yang sebelumnya disekat pada PPKM lalu, sekarang hanya dua titik yang masih ditutup.

“Ada beberapa titik yang sudah dibuka, intinya tinggal dua titik yang masih disekat yakni area Tugu ke selatan dan pos Rejowinangun,” kata Kompol Chandra, Selasa (7/9).

Baca juga: 495 Anak di Bantul Kehilangan Orang Tua Akibat Covid-19

Advertisement

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Pemkot Jogja. Untuk menyusun rencana dan kebijakan terkait penyekatan di Kota Jogja. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tetap berpedoman pada aturan mengurangi mobilitas di masa pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Mengenai penurunan level PPKM dan berkaitan dengan penyekatan saat ini masih dikoordinasikan. Masih menunggu kebijakan Pemkot Jogja nanti seperti apa dan sampai saat ini kami juga belum ada arahan,” ujarnya.

Baca juga: Destinasi Wisata Belum Dibuka, Pemkot Jogja Usir Bus Pariwisata

Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pemyekatan di masa PPKM terbukti mampu menurunkan angka mobilitas masyarakat dan berdampak pada penurunan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya sampai saat ini juga masih memberlakukan aturan yang sama dalam aturan perjalanan modal darat bagi masyarakat.

“Intruksi dari pusat atau pimpinan daerah masih belum keluar yang terbaru berkaitan dengan penurunan level ini. Makanya aturan modal transportasi darat kalau yang mau masuk ke Jogja itu masih sama, berlaku kapasitas maksimal betapa, membawa kelengkapan dokumen dan lain sebagainya,” ucap Agus.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif