SOLOPOS.COM - ilustrasi

Harianjogja.com, JETIS—Pemerintah Desa Patalan Kecamatan Jetis diduga menyelewengkan dana kas desa senilai Rp90 juta lebih. Dugaan penyelewengan dana kas desa tahun anggaran 2013 itu diungkapkan Bambang Gunawan, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Patalan. Dugaan korupsi tersebut terungkap setelah pemerintah desa tidak dapat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Lkpj) dana kas desa 2013, yang disampaikan ke BPD pada Juli.

Pemerintah Desa tidak dapat menjelaskan penggunaan keuangan desa setelah dicecar pertanyaan oleh BPD. Catatan laporan keuangan dalam Lkpj itu terus diubah angkanya sampai tiga kali perubahan. Lantaran curiga ada yang tidak beres, BPD akhirnya meminta buku laporan keuangan yang dipegang bendahara desa. Dari pembukuan itulah diketahui, laporan keuangan yang disampaikan pemerintah desa lewat LKPJ berbeda dengan catatan yang ada pada buku bendahara.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Menurut Bambang, ada dua kasus dugaan penyelewengan dana kas desa tersebut. Pertama, dugaan penyelewengan dana senilai Rp62 juta yang ditengarai dilakukan bekas bendahara Pemerintah Desa Patalan serta penyelewengan dana senilai Rp32 juta yang
dilakukan kepala desa. Totalnya menjadi Rp90 juta lebih. Modus penyelewengan itu dengan cara melaporkan kegiatan dengan pembiayaan dobel padahal kegiatan yang dilakukan hanya sekali.

“Ketika kami [BPD] hitung, sisa saldo kas desa itu harusnya Rp103 juta tapi di rekening faktanya tinggal Rp8 juta lebih, hampir Rp9
juta,” ungkap Bambang, Jumat (13/9/2014).

Usut punya usut dana yang hilang itu ternyata ada di tangan kades sebesar Rp32 juta serta mantan bendahara desa sebesar Rp62
juta. Sejatinya, kata Bambang, bendahara telah mengakui dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi sedangkan kades mengklaim dana itu sengaja disimpan untuk diamankan.

“Alasan itukan tidak rasional, kalau dana mau aman ya disimpan di rekening desa,” ujar Bambang.

Kesal dengan penyalahgunaan yang terjadi di desa, BPD Patalan akhirnya melaporkan kasus  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. BPD, kata Bambang, selama ini sudah bersabar dengan kasus penyalahgunaan anggaran di Patalan.

“Sebenarnya anggaran tahun 2012 itu juga disalahgunakan cuma waktu itu diminta diselesaikan secara kekeluargaan jadi dananya dikembalikan. Sekarang terjadi lagi, kalau enggak dilaporkan enggak akan jera,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya