Jogja
Minggu, 15 Oktober 2017 - 01:20 WIB

Penyelundup Lobster Divonis Penjara dan Denda Ratusan Juta Rupiah

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksanaan pemusnahan barang bukti penyelundupan benih lobster Kamis (12/10/2017). (Foto : IST/Stasiun KIPM DIY)

Stasiun Karantina Ikan Pengendalan Mutu Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I DIY terus mendorong tingginya vonis penjara dan denda yang diberikan kepada para penyelundup ikan

Harianjogja.com, SLEMAN – Stasiun Karantina Ikan Pengendalan Mutu Hasil Perikanan (KIPM) Kelas I DIY terus mendorong tingginya vonis penjara dan denda yang diberikan kepada para penyelundup ikan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Advertisement

Dua penyelundup benih lobster yang tertangkap di Adisutjipto beberapa waktu lalu telah divonis penjara dan denda hingga ratusan juta rupiah.

Sebelumnya, Murdiono ditangkap saat di bandara Adisutjipto ketika membawa 88.000 ekor benih lobster pada 29 Mei 2017. Kemudian disusul Deni Sopandi ditangkap pada 18 Juli 2017 karena berupaya menyelundupkan 117.645 ekor benih lobster.

Advertisement

Sebelumnya, Murdiono ditangkap saat di bandara Adisutjipto ketika membawa 88.000 ekor benih lobster pada 29 Mei 2017. Kemudian disusul Deni Sopandi ditangkap pada 18 Juli 2017 karena berupaya menyelundupkan 117.645 ekor benih lobster.

Kepala Stasiun KIPM Kelas I DIY Suprayogi menjelaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal setiap kasus penyelundupan ikan. Ia menyambut baik atas vonis yang telah dijatuhkan kepada dua penyelundup bayi lobster tersebut.

Dalam kasus itu, Deni Sopandi divonis 4,6 tahun penjara berikut denda Rp100 juta, sedangkan Murdiono divonis 2,5 tahun penjara berikut denda Rp100 juta oleh PN Sleman.

Advertisement

Ia menegaskan, dengan vonis penjara dan denda yang lebih besar, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku yang akan menyelundupkan bayi lobster. Mengingat komoditi perikanan telah dilindungi secara ketat oleh aturan perundangan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.1/2015 tentang larangan penangkapan dan atau pengeluaran lobster, kepiting dan rajungan.

Larangan penangkapan itu diberlakukan bagi lobster dengan berat di bawah 200 gram. Akantetapi masih banyak pihak yang berupaya menyelundupkan benih lobster. Aktivitas ilegal itu justru akan menguntungkan negara lain.

“Pengawasan terus akan kami perketat, karena lalu lintas ikan yang melewati DIY setiap hari selalu ada ekspornya,” imbuh dia.

Advertisement

Penyidik dari Stasiun KIPM Kelas I DIY Haryanto menambahkan, total kedua pelaku menyelundupkan 205.645 ekor lobster dengan berat di bawah 200 gram. Mereka termasuk pemain lama yang beberapa kali menyelundupkan melalui Jakarta, Bandung dan Medan. “Mereka akan membawanya ke Singapura untuk tujuan Vietnam,” ujar dia.

Ia menambahkan, pihaknya sudah memusnahkan barang bukti bersama Kejari Sleman. Sebanyak 217 ekor benih lobster yang sudah diawetkan dan enam koper sebagai sarana menyelundupkan pun dimusnahkan Kamis (12/10/2017) lalu.

Pihaknya sengaja tidak memusnahkan keseluruhan karena sebanyak 125.000 ekor lobster yang dinilai layak, telah dilepasliarkan di Pantai Pangandaran. “Pemusnahan dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif