Jogja
Selasa, 8 November 2016 - 14:47 WIB

Penyelundupan 34 Satwa oleh Seorang Warga Negara Hongkong Berhasil Digagalkan di Bandara Adisutjipto

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka penyelundupan satwa, Kingfulouis Wong di Bandara Adisutjipto Jogja, Selasa (8/11/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan satwa berhasil digagalkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Aparat gabungan di Bandara Adisutjipto Jogja berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan satwa oleh seorang warga negara Hongkong, Selasa (8/11/2016).

Advertisement

Kingfulouis Wong ditangkap karena membawa koper yang tidak terdeteksi X-Ray saat masuk bandara. Saat dibuka, di dalam koper tersebut terdapat 34 satwa jenis burung, tiga di antaranya dilindungi, yakni kakatua, colibri dan luntur Jawa.

Satwa tersebut dimasukkan dalam botol minuman dan keranjang yang dilapisi dengan alumunium foil sehingga tidak terbaca oleh X-Ray. Bungkusan hewan-hewan itu diselipkan di antara makanan dan pakaian.

Hewan-hewan tersebut tampak dibasahi bulunya sebelum dimasukkan. Hal ini diduga agar hewan tetap bisa mendapatkan oksigen.

Advertisement

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Yogyakarta, Wisnu Haryana mengungkapkan berdasar pengakuannya, tersangka adalah seorang pecinta burung.

“Ia mendapat informasi dari seorang pembatunya yang merupakan warga negara Indonesia bahwa di negara ini terdapat aneka burung,” jelas Wisnu.

Tersangka yang sudah empat kali ke Jogja itu mengaku membeli burung-burung tersebut di Solo.

Advertisement

Wisnu menambahkan tersangka dibawa ke Polda DIY untuk penyidikan lebih lanjut oleh Direktorat Resor Kriminal Khusus (Direskrimsus).  Tersangka akan dikenakan UU nomor 16 tahun 1993 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara atau denda Rp150 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif