SOLOPOS.COM - Lobster yang berhasil diamankan di Bandara Adisutjipto Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M.Hanafi)

Penyelundupan di Bandara Jogja berhasil digagalkan

Harianjogja.com, SLEMAN-Petugas Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jogjakarta kembali menggagalkan penyelundupan 320.000 ekor baby lobster (panullirus spp) senilai Rp5,4 miliar di Bandara Adisutjipto, Selasa (6/10/2015). Rencananya anak lobster yang ukurannya tak lebih dari 2 cm itu akan dibawa ke Singapura.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Empat pelaku langsung diamankan pihak keamanan bandara. Mereka adalah ER dan SD yang berperan sebagai kurir, berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur dan merupakan calon penumpang Air Asia QZ658 tujuan Singapura. Sementara dua lainnya ialah JK dan HD asal Depok, Jawa Barat, yang bertindak selaku operator. Keduanya akan berangkat ke Jakarta.

Penyidik Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jogjakarta, Haryanto, menyebut modus yang digunakan pelaku sangat rapi. Baby lobster yang dikemas dalam plastik kecil tersebut tidak diikutkan dalam cargo namun dimasukkan dalam enam koper besar. Kemudian koper-koper tersebut masuk ke bagasi penumpang.

“Pukul 06.30 WIB saat pengecekan dibantu security bandara, belum ada indikasi,” kata Haryanto saat menggelar jumpa pers, Selasa siang.

Namun karena pihaknya masih mencurigai isi koper-koper tersebut, Haryanto berpura-pura untuk pulang tapi sebenarnya dia ke belakang untuk mengecek isi koper. Ditambah pembuktian dari pemeriksaan X-Ray, dinyatakan bahwa isi koper-koper tersebut adalah baby lobster.

Kepala Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Yogyakarta, Suprayogi, menjelaskan alasan penyelundupan lobster bisa melalui Bandara Adisutjipto.

Awalnya, pusat pembenihan dan pengiriman baby lobster bersumber di Nusa Tenggara Barat (NTB). Namun karena Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, mulai tegas melarang kegiatan jual beli anakan lobster, pengiriman bergeser ke Bali.

Bali juga ketat sehingga bergeser ke Surabaya. Hal yang sama juga terjadi di Surabaya dan akhirnya bergeser sampai ke Semarang dan Jogja. “Kami sudah diinstruksikan menteri kami. Jogja suruh hati-hati,” ungkapnya.

Ia menjelaskan tindakan pelaku jelas melanggar Permen No 1/2015 tentang Penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (scylla spp) dan Rajungan. Pasal 3 menyebutkan bahwa penangkapan lonbster hanya boleh dilakukan dengan ukuran panjang karapas lebih dari 8 cm atau berat lebih dari 200 gram per ekor. Pada kenyataannya, panjang anakan lobster tersebut di bawah 2 cm dan beratnya tak mencapai berat yang ditentukan.

Menurutnya, dengan menangkap, memperdagangkan dan mengkonsumsi lobster berarti telah membunuh dan mengorbankan jutaan calon induk lobster. “Nanti lobsternya akan kita titipkan dulu di Gunungkidul sampai lobster bisa dilepaskan ke alam. Pelepasannya pun juga akan dilakukan di Gunungkidul,” ungkapnya.

Kasubdit Pidana Tertentu (Pidter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono, mengatakan saat ini keempat pelaku masih dalam tahap penyidikan untuk memperdalam modus, asal baby lobster, termasuk memperdalam siapa otak di balik penyelundupan ini.

Berdasarkan UU No.31/2004 tentang Perikanan, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya