SOLOPOS.COM - Petugas Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta menunjukkan gigi hiu yang berhasil di amankan tanpa dilengkapi dokumen resmi saat bertemu media di Kantor Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Depok, Sleman, Kamis (26/1/2017). Sebanyak 1400 gigi hiu yang dikirim dari Jepang tersebut berhasi di amankan yang selanjutnya digunakan untuk penyelidikan lebih lanjut. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan hewan, tepatnya organ tubuh digagalkan

Harianjogja.com, SLEMAN — Stasiun Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan gigi ikan hiu pada Kamis (19/1/2017).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Stasiun KIPM Kelas I Yogyakarta, Suprayogi mengatakan penggagalan upaya penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas jaga dan petugas dari Kantor Pos pusat yang menerima kiriman paket sebuah kotak berisi gigi ikan hiu dari negara Jepang. Namun demikian dari paketan tersebut tidak disertakan kelengkapan surat perizinan dan sertifikat dokumen resmi dari negara asal pengirim.

“Gigi tersebut dikirim dari TS warga Jepang kepada MC, WNI yang berdomisili di Yogyakarta. Namun yang mengambil barang adalah suruhan MC yakni HY. Total ada sekitar 1.400 gigi hiu,” katanya saat jumpa pers di Kantor Stasiun KIPM, Kamis (26/1/2017).

Berdasarkan keterangan HY gigi ikan hiu tersebut hendak diolah untuk dijadikan hiasan liontin. Namun demikian dia juga tidak mengetahui dimana lokasi MC melakukan produksi liontin dengan hiasan gigi hiu tersebut. Hingga saat ini MC juga masih tidak dapat dihubungi baik oleh HY ataupun Petugas.

Dikatan oleh Suprayogi, sebetulnya oleh petugas HY diminta untuk menghubungi MC untuk menunjukkan surat resmi dan surat sertifikat. Jika memang ada sertifikatnya maka barang kiriman tersebut boleh diambil. Namun dalam waktu yang diberikan selama tiga hari ia tidak dapat menunjukkan surat resmi.

Berdasarkan keterangan pelaku HY, gigi ikan tersebut setelah diolah dengan dipasang pada liontin akan kembali dikirim ke negara jepang.

“Jika sudah menjadi hiasan liontin harga jualnya sekitar £8 [sekitar Rp134.486,85],” katanya.

Sementara itu penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Yogyakarta, Haryanto mengatakan pihaknya belum mengetahui secara detail gigi hiu yang diselundupkan berasal dari jenis ikan hiu apa. Pihaknya berencana untuk melakukan tes DNA untuk mengetahui jenisnya.

“HY tidak ditahan tetapi dia wajib lapor. HY akan dipanggil kembali jika kami membutuhkan keterangan,” ujar dia.

Haryanto menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda sebesar Rp150 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya