SOLOPOS.COM - Termohon ekstradisi, Ahmad Zia Alizadah (kanan) saat menjalani pemeriksan di Polda DIY Selasa (21/4/2015). (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Penyelundupan manusia, Alizadah ditangkap atas permohonan dari pemerintah Australia karena diduga melakukan 10 tindak pidana terkait penyelundupan manusia di negeri Kangguru

Harianjogja.com, SLEMAN—Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menangkap buronan pemerintah Australia, Ahmad Zia Alizadah, 31, warga negara Afghanistan, di Wonosari, Gunungkidul, Selasa (21/4/2015).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Alizadah ditangkap atas permohonan esktradisi dari pemerintah Australia karena diduga melakukan 10 tindak pidana terkait penyelundupan manusia (people smuggling) di negeri Kangguru.

Di Afghanistan, Ali tercatat sebagai warga Gazni Jaghori Hosgol Shafgal, Afghanistan. Namun selama ini, dia tinggal di Indonesia bersama istrinya seorang warga negara Indonesia di Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pantauan Harianjogja.com, Alizadah diperiksa di ruang Kanit Traficking, Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY. Ia mengenakan hem lengan panjang warna putih bergaris hitam dengan bawahan celana jins dan memakai sepatu pantofel. Ali yang fasih berbahasa Indonesia sempat meminta izin untuk menunaikan ibadah Salat Duhur sekitar pukul 13.05 WIB. Setelah sekitar 15 menit menjalankan salat, Alizadah kembali memasuki ruang pemeriksaan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY AKBP Djuhandhani menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah adanya permohonan ekstradisi dari pemerintah Australia serta didukung surat penangkapan. Alizadah ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB saat keluar dari pintu Lapas Wonosari, Gunungkidul.

“Termohon ekstradisi [Alizadah] keluar dari Lapas Wonosari, lalu kami tangkap,” katanya di Mapolda DIY, Selasa (21/4).

Alizadah sebelumnya ditangkap pada 2014 oleh Bareskrim Mabes Polri atas tindak pidana penyelundupan manusia yang akan dibawa ke Australia melalui pantai di Gunungkidul pada 2011 silam. Bareskrim lalu melimpahkan kasusnya ke Polres Gunungkidul untuk dilakukan penyidikan hingga vonis satu tahun penjara.

Djuhandhani memastikan, sesuai bukti permulaan, termohon Alizadah yang ditangkap itu sesuai dengan orang yang disangkakan oleh pemerintah Australia. Alizadah disangka telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia di negara Australia sebanyak 10 kali. “Kami memastikan bahwa Alizadah yang dimaksud dalam termohon ekstradisi adalah benar Alizadah yang kami tangkap ini,” katanya.

Ia menambahkan, Alizadah dikenal sebagai aktor intelektual penyelundupan manusia ke Australia melalui Pulau Christmas. Dalam praktiknya, Ali biasa menarik uang 5.000 hingga 6.000 US$ per orang yang akan diselundupkan. Tindakan itu telah dilakukan Ali sejak 2008. Adapun orang yang diselundupkan berasal dari Irak, Iran dan Afghanistan.

“Dia sudah menjadi buronan, makanya ada red notice atau surat penangkapan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Anny Pudjiastuti menambahkan meski berstatus sebagai termohon, Alizadah tetap dilakukan penahanan di Polda DIY. “Pelaksanaan penahanan berbeda dengan KUHAP. Penahanan pertama 20 hari, lalu perpanjangan 25 hari dan bisa diperpanjang 30 hari sampai dengan penyidikan selesai dan putusan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya