SOLOPOS.COM - Kedua tersangka berinisial TH (33) dan J? (39) beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak 4 kilogram di kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta, Jl. Adisucipto, Sleman, Kamis (229/12). Kedua tersangka yang di duga kurir tersebut menumpang pesawat Silk Air dengan nomor penerbangan MI-152 dengan rute Guangzhou-Singapura-Yogyakarta. (JIBI/Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Penyelundupan narkoba internasional berhasil diungkap di Bandara Adisutjipto Jogja. Dua warga yang seolah habis berlibur di Tiongkok, pulang membawa tas yang berisi sabu-sabu

Harianjogja.com, SLEMAN – Dua wanita asal Bandung Jawa Barat mencoba menyelundupkan empat kilogram metamphetamine atau sabu-sabu. Mereka ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jogja, di Bandara Adisutjipto Jogja, Minggu (28/12/2014) petang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wanita tersebut adalah Tuti Herawati, 33, dan Jumidah, 39. Keduanya sama-sama tinggal di Jalan H. Kurdi nomor 34 RT 01 RW 01 Karasak, Astanaanyar, Bandung. Mereka berprofesi sebagai karyawan salahsatu toko di Bandung.

Kemudian tergiur dengan tawaran salah satu pacar mereka untuk menyelundupkan sabu dari Tiongkok ke Indonesia melalui Bandara Adisutjipto Jogja.

Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Andi Fairan menjelaskan Titu ditawari pacarnya untuk mengambil empat kilogram sabu dari China ke Jakarta melalui Jogja. Mendapat tawaran itu Tuti kemudian mengajak rekannya Jumidah.

Gayung bersambut Jumidah pun mengamini. Keduanya mendapatkan 800 dolar AS atau sekitar Rp10 Juta per orang sebagai uang saku ke China. Seluruh akomodasi sudah ditanggung oleh pacar tersangka, yang diduga sudah dikoordinasikan dengan jaringan narkoba internasional.

Dalam perintahnya, kata Andi, keduanya diminta berangkat ke Guangzhou, China. Selain untuk liburan, mereka diminta mengambil titipan barang dari seseorang yang dikamuflasekan sebagai contoh tas yang akan dibeli dalam jumlah banyak.

Padahal tas-tas kecil yang sudah disimpan dalam dua koper itu berisi sabu-sabu.

“Kedua tersangka meninggalkan Indonesia pada 16 Desember [2014] melalui Jogja [Bandara Adisutjipto] ke China. Mereka di Ghuangzhou selama 11 hari, pengakuannya sekedar liburan dan kembali lagi ke Indonesia melalui Singapura dan Jogja pada 28 Desember [Minggu],” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya