SOLOPOS.COM - Seorang pengunjung sidang, Ricky Ferdian (jongkok kiri) membuka bungkusan bawaannya yang diduga sabu dalam bungkus rokok di teras Gedung PN Sleman, Selasa (5/4/2016). (Sunartono/JIBI/Harian Jogja)

Penyelundupan narkoba terjadi di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (5/4/2016) siang.

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap seorang kurir sabu yang tengah menunggu jadwal sidang di Pengadilan Negeri Sleman, Selasa (5/4/2016) siang.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

Tersangka berniat memberikan sembilan paket sabu kepada dua narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pakem yang akan menjalani sidang sekitar pukul 13.00 WIB.

Sejumlah reserse telah bersiaga di sekitar PN Sleman untuk menindaklanjuti informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi sabu dengan napi yang akan menjalani sidang. Seorang pria mengenakan kemeja warna hitam, celana hitam dan sandal jepit karet tampak mondar mandir di halaman gedung PN Sleman.

Polisi berpakaian preman pun menghampirinya. Setelah diinterogasi dan diminta identitas, pria itu bernama Ricky Ferdian Fortunensia, 32, asal Ngluwar, Kabupaten Magelang. Polisi menggeledah pakaian pria itu dan ditemukan bungkus rokok. “Buka, apa  isinya!,” tegas petugas di teras gedung PN Sleman, Selasa (5/4/2016).

Ricky langsung diminta membuka bungkus rokok itu, memang berisi empat linting rokok tembakau. Tak disangka di dalam bungkus itu masih terdapat plastik kecil yang berisi serbuk kristal warna putih.

Barang itu diduga narkotika jenis sabu. Ricky mengakui sabu itu akan diberikan orang yang akan menjalani sidang. Mereka adalah Sigit dan Sofian, diduga sebelumnya telah memesan sabu.

Keduanya merupakan warga binaan pemasyarakat (WBP) di Lapas Narkotika Pakem karena kasus narkoba dan akan menjalani sidang lanjutan di PN Sleman.

“Saya disuruh membawa ini [sabu],” ucap Ricky menjawab pertanyaan petugas di teras Gedung PN Sleman.

Ketika Ricky diringkus petugas, Sigit dan Sofian belum tiba di PN Sleman. Petugas Satresnarkoba Polres Sleman meminta izin kepada Kasi Pidum Kejari Sleman Atika Santoso yang sudah berada di PN Sleman karena status kedua napi merupakan tahanan Kejari Sleman.

Keduanya diangkut dengan bus tahanan dan tiba pukul 12.45 WIB, napi bernama Sigit dan Sofian pun diamankan petugas. Keduanya dibawa ke ruang tunggu Jaksa di PN Sleman oleh polisi untuk dimintai keterangan sekitar 10 menit.

Penyidik lalu membawa keluar Sigit menuju ke ruangan lain untuk diperiksa lebih lanjut.  Sedangkan Sofian diperbolehkan keluar dari ruang Jaksa dan menunggu jadwal sidang.

“Kamu ga usah ikut macam-macam,” ungkap seorang Jaksa menasehati.

“Enggak, saya tidak kenal dengan dia [Ricky Ferdian, pembawa sabu],” kilah Sofian saat duduk di ruang tunggu.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo yang memimpin penangkapan mengakui Ricky membawa sabu sekitar sembilan gram. Barang itu akan diberikan kepada kedua napi yang menjalani sidang. Menurutnya, penangkapan itu merupakan razia rutin yang dilakukan berkoordinasi dengan Kejari Sleman dan PN Sleman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya