Jogja
Sabtu, 9 November 2013 - 14:49 WIB

PENYELUNDUPAN NARKOBA : Sabu yang Diselundupkan AF Senilai Rp3,5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, SLEMAN – Narkotika jenis sabu atau metamphetamine yang dibawa tersangka AF di Bandara Adisutjipto Jogja, harga di pasaran internasional sebesar Rp3,5 miliar.

Sabu seberat 1.797,5 gram itu gagal diedarkan karena AF tertangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, Jumat (8/11/2013).

Advertisement

Dari Kuala Lumpur Malaysia AF mendarat di Adisutjipto pukul 13.30 WIB menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1324.

“Barang bukti metamphetamine atau sabu-sabu seberat 1.797,5 gram ini harga di pasaran internasional sekitar Rp3,595 miliar,” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DIY-Jateng Totok Purwanto, dalam jumpa pers, Sabtu (9/11/2013).

Totok menambah jika diasumsikan satu gram dapat dipakai minimal empat orang, maka dengan digagalkannya penyelundupan itu ada sekitar 7.190 anak bangsa yang terselamatkan dari bahaya narkoba.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif