SOLOPOS.COM - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi Petugas menghadirkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu berikut salah seorang tersangka (kiri) saat rilis pengungkapan kasus di KPPBC TMB B Yogyakarta, KAmis (13/7). BArang bukti seberat 48,05 gram tersebut dikirim dari negara Nigeria melaluii Kantor Pos yang dimasukkan pada 24 pcs Eyeliner.

Aksi penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN– Aksi penyelundupan sabu-sabu dari luar negeri berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Jogja. Sabu-sabu senilai Rp50 juta itu selundupkan lewat paket berupa teko.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas bea cukai yang bertugas di Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Jogja terhadap kiriman paket dari Negeria pada Juni lalu. Setelah berkali-kali melakukan identifikasi melalui mesin X-Ray, petugas menemukan adanya paket sabu seberat 49,05 gram yang ada dalam sebuah teko.

Sabu tersebut dikemas dalam buntalan plastik seberat hampir dua gram.  Plastik-plastik berisi sabu itu kemudian dimasukkan ke dalam 24 eyeliner. Satu anyelir (selongsong aluminium) berisi dua buntalan plastik. Total ada 48 buntalan plastik yang ditemukan.

Seluruh eyeliner itu dimasukan ke dalam sebuah teko air. Paket tersebut dikirim oleh seseorang bernama Oronkwo, asal Lagos, Nigeria. Sementara penerima paket bernama Anton Hartan warga Desa Ngasem, RT 03 RW 21 Mertoyudan, Magelang.

Menurut Kepala KPPBC Jogja Sucipto, kiriman paket yang berasal dari kawasan rawan peredaran narkoba memang dicurigai petugas. Terbukti, kiriman paket teko asal Negeria itu berisi sabu-sabu. Paket tersebut awalnya masuk lewat bea cukai di Cengkareng.

“Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah eyeliner di dalamnya berisi plastik. Isi dalam plastik itu berupa bubuk kristal berwarna putih,” jelas Sucipto dalam keterangan di Kantor KPPBC Jogja, Kamis (13/7/2017).

Setelah serbuk dites di laboratorium narkotika, dinyatakan serbuk-serbuk tersebut merupakan sabu. Pihak Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, untuk melacak penerima paket tersebut.

Wadir Res Narkoba Polda DIY AKBP Baron Wuryanto menyebut setelah dilakukan pelacakan, paket tersebut dikirimkan kepada Anton Hartan. Setelah diselidiki rupanya nama tersebut fiktif. Begitu juga dengan nomor ponsel yang tertera pada alamat tersebut. “Saat melacak alamat, kami hanya bertemu dengan seseorang bernama Eko Budi Sujarwo alias Boim,” katanya.

Selanjutnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan paket.
Tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolda DIY, terancam jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Untuk kasus kali ini, Polda DIY menjerat tersangka sebagai pengedar narkoba.

“Hukuman kurangan minimal 6 tahun. Ancaman kurungan maksimal seumur hidup bahkan bisa terancam hukuman mati karena barang bukti lebih dari lima gram,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya