Penyeludupan satwa, pelaku dari Hong Kong ditetapka sebagai tersangka
Harianjogja.com, SLEMAN — Warga Negara Asing (WNA) asal Hong Kong King FU Louis Wong yang tertangkap petugas bandara Adisutjipto karena berusaha melakukan penyelundupan sejumlah satwa burung pada Selasa (8/11/2016) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda DIY.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
(Baca Juga : PENYELUNDUPAN SATWA : Dibungkus Alumunium, Burung yang Akan Diselundupkan dari Bandara Adisutjipto Lemas dan Mati)
Kasubdit Tiga Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menyampaikan karena keterbatasan bahasa tersangka yang hanya mampu berkomunikasi dengan bahasa negara Hongkong membuat penyidikan juga sedikit terhambat. Pihaknya harus mendatangkan penerjemah untuk menghindari terjadinya kesalahan komunikasi dalam melakukan penyidikan terhadap pelaku.
Lebih lanjut kata dia, berdasarkan hasil penyidikan Wong memang terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-undang RI No 5 tahun 1995 tentang larangan perlakuan secara tidak wajar terhadap satwa yang dilindungi.
“Karena melanggar pasal tersebut tersangka bisa ditahan, bahkan dia terancam hukuman penjara lima tahun,” kata Bakti, Senin (14/11/2016)
Lebih lanjut Bakti mengutarakan, meski saat ini proses penyidikan tersangka sempat terhenti karena yang bersangkutan sedang sakit dan sudah dilakukan perawatan. Pihaknya akan menargetkan pada pekan ini proses penyidikan akan kembali dilakukan. Petugas masih akan terus mengungkap kasus dugaan penyelundupan hewan dilindungi ini karena adanya juga dugaan adanya jaringan yang sudah biasa melakukan jual beli hewan yang dilindungi.
“Nanti akan kami lidik lagi, jaringannya, dari mana dia mendapatkan hewan-hewan tersebut. Karena kami menduga Wong mendapatkan hewan tersebut dari penjual yang sudah biasa melakukan jual beli hewan-hewan dilindungi dan langka,” pungkasnya.