SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Penyidikan dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaran Trans Jogja hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kerugian negara belum juga dihitung BPK Perwakilan DIY lantaran belum mendapat izin dari BPK Pusat.

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY Eko Yulianto mengaku telah menerima permintaan Kejati DIY untuk menghitung kerugian negara. Namun sampai sekarang pihaknya masih menunggu instruksi dari BPK Pusat.

“Kami dapat menghitungnya jika sudah ada izin dari pusat,” kata Eko saat ditemui Harian Jogja, pekan ini.

Menurutnya, jika izin sudah diberikan dari Pusat, menurutnya ekspos dari Kejati DIY baru dilakukan. Dari situ BPK baru dapat melihat ada tidaknya indikasi kerugian negara.
Di Kejati, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sejak Agustus 2012 lalu dengan ditetapkannya mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan PT Jogja Tugu Trans, Poerwanto,sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya