JOGJA—Penyidikan dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaran Trans Jogja hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kerugian negara belum juga dihitung BPK Perwakilan DIY lantaran belum mendapat izin dari BPK Pusat.
Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon
Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY Eko Yulianto mengaku telah menerima permintaan Kejati DIY untuk menghitung kerugian negara. Namun sampai sekarang pihaknya masih menunggu instruksi dari BPK Pusat.
“Kami dapat menghitungnya jika sudah ada izin dari pusat,” kata Eko saat ditemui Harian Jogja, pekan ini.
Menurutnya, jika izin sudah diberikan dari Pusat, menurutnya ekspos dari Kejati DIY baru dilakukan. Dari situ BPK baru dapat melihat ada tidaknya indikasi kerugian negara.
Di Kejati, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sejak Agustus 2012 lalu dengan ditetapkannya mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan PT Jogja Tugu Trans, Poerwanto,sebagai tersangka.