Jogja
Senin, 28 Januari 2013 - 17:30 WIB

Penyidikan Kasus Trans Jogja Terkendala Izin Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Esdras Ginting  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Penyidikan dugaan korupsi Biaya Operasional Kendaran Trans Jogja hingga kini belum ada perkembangan berarti. Kerugian negara belum juga dihitung BPK Perwakilan DIY lantaran belum mendapat izin dari BPK Pusat.

Advertisement

Kepala Sub Auditorat BPK Perwakilan DIY Eko Yulianto mengaku telah menerima permintaan Kejati DIY untuk menghitung kerugian negara. Namun sampai sekarang pihaknya masih menunggu instruksi dari BPK Pusat.

“Kami dapat menghitungnya jika sudah ada izin dari pusat,” kata Eko saat ditemui Harian Jogja, pekan ini.

Menurutnya, jika izin sudah diberikan dari Pusat, menurutnya ekspos dari Kejati DIY baru dilakukan. Dari situ BPK baru dapat melihat ada tidaknya indikasi kerugian negara.
Di Kejati, kasus tersebut sudah naik ke penyidikan sejak Agustus 2012 lalu dengan ditetapkannya mantan Kepala Dishubkominfo DIY Mulyadi Hadikusumo dan mantan PT Jogja Tugu Trans, Poerwanto,sebagai tersangka.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif