SOLOPOS.COM - Anggota DPR RI asal DIY Subardi. (Harian Jogja-Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, SLEMAN — Tindakan penyiksaan dan pelecehan seksual yang dialami mantan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, dinilai sebagai kejahatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Anggota DPR RI asal DIY, Subardi mengatakan peristiwa tersebut merupakan kejahatan terhadap HAM. Ia pun mendesak Kepala Lapas Narkotika hingga Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY bertanggung jawab atas perilaku aparat atau petugas Lapas.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

“Saya minta petugas [pelakunya] diperiksa transparan dan diungkap ke publik. Bila benar, mereka harus disanksi yang tegas. Kepala Lapas harus tanggung jawab, Kepala Kanwil juga harus bertindak. Peristiwa se-keji ini akibat lemahnya pengawasan!,” ujar subardi, Selasa, (2/11/2021).

Baca juga: Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Bantah Ada Penyiksaan Napi

Berdasarkan pengakuan para mantan napi ini, mereka menyaksikan tindak pelecehan seksual yang terjadi di lapas tersebut. Ada narapidana yang dipaksa melakukan masturbasi di depan banyak orang menggunakan benda tertentu yang telah dilumuri sambal. Beberapa di antaranya merupakan terpidana yang baru dipindahkan dari tahanan kepolisian.

Menurut Subardi, segala bentuk kejahatan atas HAM dan perilaku biadab tak bisa ditoleransi. Akibat kejahatan ini, para korban bisa merasakan trauma seumur hidup, depresi, hingga serangan mental berkepanjangan.

“Efek trauma dan sakit mental bisa dialami seumur hidup. Mereka para korban, sekalipun terpidana memiliki Hak Asasi yang tidak boleh dilecehkan. Apalagi diperlakukan tidak manusiawi,” jelasnya.

Baca juga: Ini Deretan Dugaan Praktik Kejam Yang Dilaporkan Napi di Jogja

Subardi yang juga Ketua DPW NasDem DIY ini mendesak peristiwa ini segera direspons cepat agar tidak berlarut. Kejahatan tersebut bertentangan dengan prinsip HAM dalam UUD 1945. Juga UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1995 tentang Pembinaan Warga Binaan.

Dalam Peraturan Pemerintah 31/1995, tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan. Meningkatkan sikap dan perilaku, serta kesehatan jasmani dan rohani para terpidana.

“Dilihat dari aspek manapun, penyiksaan ini melanggar moral, etika, agama, dan peraturan perundang-undangan. Parahnya, kejadian ini justru terjadi di Lapas, tempat seharusnya terpidana dibina,” kata Subardi.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah mantan napi Lapas Narkotika di Sleman mengadukan peristiwa yang dialami selama di Lapas Narkotika ke kantor ORI DIY, Senin (1/11). Selama di dalam penjara, mantan narapidana tersebut mengaku mendapatkan penganiayaan hingga pelecehan seksual.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya