SOLOPOS.COM - kayu ilustrasi (duro-design.com)

kayu ilustrasi (duro-design.com)

JOGJA—Perajin batik kayu di Krebet Bantul, Jogja menilai kebijakan sertifikasi kayu yang akan berlaku tahun depan berpotensi membuat usaha mereka terpuruk. Mereka mengaku belum tahu bagaimana proses mengurus sertifikasi kayu.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Padahal tanpa memegang lisensi yang dinamakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) tersebut, produk berbahan kayu maupun produk dengan kombinasi kayu tak dapat diekspor ke luar negeri. SVLK yang rencananya mulai berlaku Maret 2013 tersebut dikeluarkan pemerintah di antaranya dikarenakan tekanan internasional terutama pasar Eropa.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan produk kayu dari indonesia diperoleh dengan cara legal bukan hasil pembalakan liar. SVLK diberlakukan untuk industri hulu perkayuan maupun hilir seperti produk kerajinan.

Ketua Koperasi Perajin Batik Kayu di Krebet, Riyadi kepada Harian Jogja, Minggu (27/5) mengaku kaget dengan adanya kebijakan SVLK. “Itu kebijakan apa, tahu saja enggak bagaimana tau cara memproses sertifikasinya,” tutur Riyadi.

Bila pemerintah tetap memaksakan SVLK berlaku pada 2013 dipastikan industri kerajinan kayu di tempatnya yang menyerap sekitar 400 orang tenaga kerja dipastikan bakal terpuruk. Menurutnya, sebagian besar produksi batik kayu di sana diekspor ke luar negeri melalui broker.

Terpisah, Ketua Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) DIY, Yuli Sugianto mengakui kebijakan tersebut belum tepat dilaksanakan mengingatkan kesiapan para perajin. Padahal SVLK diberlakukan untuk semua jenis kayu.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya