Perangkat Daerah Bantul untuk penataan diproses
Harianjogja.com, BANTUL — Tak hanya berdampak pada adaptasi kinerja para pejabatnya, penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga berdampak pada pencairan gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul. Akibat penataan OPD itu, gaji PNS untuk Bulan Januari yang seharusnya dibayarkan paling lambat Selasa (3/1/2017) pagi ini, molor.
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Riyantono membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji PNS itu. Saat ditemui di kantornya, Selasa (3/1/2017) siang, ia menjelaskan bahwa keterlambatan itu disebabkan adanya penataan OPD tersebut. Dijelaskannya, pelantikan para pejabat yang baru dilakukan pada 30 Desember lalu menyebabkan belum optimalnya kinerja struktur masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Termasuk yang paling vital adalah bendahara gaji. Karena untuk mentransfer dari BPD ke SKPD butuh bendahara gaji,” katanya.
Namun, ia membantah jika molornya pencairan gaji itu akan terjadi lebih dari tiga hari. Toni, sapaan akrabnya, berjanji pencairan gaji untuk 11.000 orang lebih PNS di Bantul sudah bisa dilakukan paling lambat, Kamis (5/1/2017) mendatang.