Jogja
Rabu, 4 Januari 2017 - 09:20 WIB

PERANGKAT DAERAH KULONPROGO : Gaji Tertunda, PNS Resah

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Perangkat Daerah Kulonprogo, penerimaan gaji sementara tertunda

Harianjogja.com, KULONPROGO — Gaji Bulan Januari PNS Kulonprogo dipastikan akan tertunda hingga 10 Januari mendatang. Hal ini dilakukan menyusul adanya pelantikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.

Advertisement

Pimpinan Cabang BPD Wates, Riani Erniastuti membenarkan jika kemunduran pencairan gaji PNS terpaksa dilakukan. Pencairan gaji harus menunggu SK dari pemerintah daerah terkait bendahara yang baru. Penandatanganan slip gaji juga akan ditandatangani oleh bendahara yang baru.
“Ekspektasi kita tanggal 10 bisa dibayarkan,”jelasnya ditemui usai pelantikan OPD baru di Setda Kulonprogo pada Selasa (3/1/2017).

Selain itu, sejumlah rotasi yang dilakukan pada PNS juga akan mempengaruhi dokumen gaji instansi masing-masing.Daftar nama dan gaji yang diberikan juga akan disesuaikan dengan nama intansi dan pimpinan yang baru.

Riani mengatakan perlu dilakukan koordinasi lebih lanjut antara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Namun, apabila memang prosesnya bisa dilakukan lebih cepat maka proses pencairan gaji juga akan dipercepat.

Advertisement

Penundaaan ini juga telah diumumkan kepada sejumlah PNS dalam acara pengambilan sumpah jabatan OPD yang baru. Sumiran, Camat Lendah berharap pencairan gaji PNS bisa dilakukan sebelum tanggal 10 Januari. Menurutnya, gaji tersebut merupakan satu-satunya sumber keuangan para PNS.
“Jika lebih dari tanggal 10 ya terpaksa cari utangan,”ujarnya.

Sedikitnya,sekitar Rp30miliar dialokasika untuk gaji PNS dalam Dana Alokasi Umum. (DAU) yang totalnya Rp59miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif