Perangkat desa di Gunungkidul diminta tidak mengambil keuntungan dari pengurusan sertifikat Prona
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menegaskan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) dan pihak terkait, agar tidak mengambil keuntungan pribadi melalui kepengurusan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Hal itu diungkapkan oleh Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Keuangan Kabupaten Gunungkidul, Siwi Irianti pada Rabu (20/1/2015).
Ia melanjutkan, proses sertifikasi Prona bagi tanah aset, merupakan upaya pemerintah meningkatkan pelayanan kepada publik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat umum, instansi.
Salah satu langkah untuk mewujudkannya yakni dengan memberikan pelayanan legalisasi aset melalui sertifikasi Prona. Karena tanah memerlukan penanganan serius dan menyeluruh agar penggunaannya sesuai dengan Undang-undang, yakni dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran masyarakat.
Hingga saat ini, sambungnya, Pemkab Gunungkidul sudah melaksanakan sertifikasi Prona untuk 7.000 bidang tanah. Sementara untuk lintas sektor ada 450 bidang. Tersebar di 14 kecamatan, 43 desa.
“Kami berharap berbagai permasalahan dan kendala dalam pelayanan yang selama ini sering dikeluhkan, dapat diatasi secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga berharap pejabat terkait mendukung secara proaktif untuk menyukseskan pelaksanaan Prona 2016. Kepala desa bisa mengajak masyarakat menyiapkan dokumen untuk mendukung program ini.