Jogja
Selasa, 23 Agustus 2016 - 17:20 WIB

PERATURAN DESA : Masih Banyak Produk Hukum Desa yang Tidak Jelas

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaksanaan sosialisasi tentang pembentukan produk hukum desa terhadap perangkat desa di Gunungkidul di Ruang Rapat I Setda Gunungkidul. (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Peraturan desa diingatkan agar lebih diteliti dalam proses pembuatannya

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengingatkan kepada desa untuk lebih teliti lagi dalam membuat peraturan desa. Ketelitian ini dibutuhkan agar produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Rancangan Hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul Fakhrudin mengatakan pihak desa harus diberikan pemahaman terhadap pembuatan produk hukum yang benar.

Berdasarkan pada Peraturan Daerah No.4/2014 tentang Pembuatan Produk Hukum Desa, ada lima peraturan yang harus dibentuk oleh desa. Beberapa aturan ini di antaranya tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Pemerintah Desa hingga Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

Advertisement

Berdasarkan pada Peraturan Daerah No.4/2014 tentang Pembuatan Produk Hukum Desa, ada lima peraturan yang harus dibentuk oleh desa. Beberapa aturan ini di antaranya tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa, Rencana Pemerintah Desa hingga Pembuatan Laporan Pertanggungjawaban APBDes.

Selain produk hukum ini, desa diberikan kewenangan untuk membuat produk hukum lainnya. Namun dalam proses penyusunan harus sesuai dengan ketentuan. Salah satunya aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi.

“Intinya perdes harus sesuai aturan dan memiliki tujuan yang jelas, baik dari sisi manfaat atau kegunaan,” kata Fakrudin kepada wartawan usai melakukan sosialisasi penyusunan produk hukum desa di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Gunungkidul, Senin (22/8/2016).

Advertisement

“Kasus ini pernah terjadi di salah satu desa di Saptosari. Masalah itu sampai ke ranah ombudsman dan akhirnya peraturan tersebut harus dibatalkan,” ujarnya.

Adanya kejadian ini, sambung dia, pihak desa dalam menetapkan perautan harus lebih teliti lagi dan tidak asal. Sementara itu, untuk pengawasan bupati mengharuskan adanya evaluasi terhadap produk hukum yang dimiliki desa. langkah ini diambil untuk meminimalisir adanya pertentangan di dalam aturan yang dibuat.

“Secara aturan yang mengevaluasi adalah bupati, tapi teknisnya itu dilakukan oleh camat. Namun demikian, dalam pelaksanaannya baik itu bagian hukum maupun administrasi pemerintahan desa siap memberikan bantuan untuk evaluasi,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, salah seorang peserta sosialisasi, Martoyo mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh pemkab ini memberikan manfaat tentang arti pentingnya keberadaan produk hukum desa, mulai dari penyusunan, pengesahan hingga implementasi terhadap aturan yang dihasilkan.

Menurut dia, dengan sosialisasi ini pihak desa diberikan pemahaman agar penyusunan produk hukum desa bisa sesuai dan sejalan dengan aturan di atasnya.

“Ilmu yang saya dapat di sosialisasi ini akan kami terapkan untuk penyusunan perdes di desa saya,” kata Martoyo yang menjabat sebagai Kaur Umum Desa Krambilsawit, Saptosari.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif