SOLOPOS.COM - Ilustrasi bos dan pegawainya (Forbes.com)

Peraturan Menteri, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul siap menjalankan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya. Pengawasan kebijakan juga terus dilakukan.

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Kepala Dinsosnakertrans Gunungkidul Dwi Warna Widi Nugraha menyampaikan secara hukum aturan itu sudah berlaku, tetapi pelaksanaanya baru dilakukan mulai pertengahan Juni atau bertepatan dengan jelang hari raya Idulfitri. Dwi Warna pun siap memberikan pengawasan terhadap kebijakan ini. Guna mengefektifkan aturan itu, para pekerja maupun serikat pekerja harus berperan aktif. Salah satunya bisa membuat laporan jika saja hak-hak tersebut tidak dipenuhi.

“Ini tidak hanya berlaku pada THR, tapi juga untuk hak-hak yang lain,” ujarnya, Senin (25/6/2016)

Untuk proses pengaduan, Dwi Warna mengaku tidak akan membuat posko khusus. Pasalnya hal tersebut bisa dilakukan ke kantor dinas dengan catatan harus membawa surat pengduan resmi dan bukan sekadar omongan lisan.

Menurut dia, hingga saat ini belum ada laporan tentang pengaduan tentang upah maupun pembayaran THR. Kasus-kasus yang pernah masuk dikarenakan adanya permasalahan hubungan kerja. Namun kasus itu bisa diselesaikan dengan cara mediasi di antara kedua belah pihak yang berselisih.

Terpisah, saat akan berusaha meminta tanggapan mengenai peraturan baru tentang THR, baik itu Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul belum bisa memberikan komentar. Saat menghubungi Sekretaris SPSI Agus Budi Santoso atau Ketua Apindo Padma Diyana melalui nomor ponselnya dalam keadaan tidak aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya