SOLOPOS.COM - Direktur Utama Bank BPD DIY, Bambang Setiawan (kanan) sedang memberikan hadiah utama mobil Toyota Fortuner pemenang undian Hujan Hadiah Tabungan Sutera dan Sutera Emas periode II putaran II tahun 2015 di The Alana Hotel and Convention Center Jogja, Rabu (12/8/2015). (JIBI/Harian Jogja/Abdul Hamied Razak)

Perbankan DIY mulai menyusun rencana program untuk tahun 2016

Harianjogja.com, JOGJA—Tahun baru memberikan optimisme besar kepada PT Bank BPD DIY untuk menjadi Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 2.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Direktur Utama PT Bank BPD DIY Bambang Setiawan mengungkapkan, optimisme itu terbangun karena akan ada tambahan setoran modal dari pemegang saham. Tambahan modal itu berasal dari Pemda DIY sebesar Rp50 miliar, Jogja Rp117 miliar, dan Bantul 4,6 miliar.

Akhir tahun ini sudah mulai ada tambahan modal yang masuk dan komitmen para pemegang saham untuk menambah setoran modal akan dipenuhi pada 2016.

Ia menjelaskan, saat ini kondisi modal PT Bank BPD DIY sudah di atas Rp1 triliun, tetapi modal intinya belum ada Rp1 triliun. Bambang mengungkapkan, pada 2016, besaran modal inti bisa mencapai Rp1 triliun karena ada tambahan setoran modal dari pemegang saham, pertumbuhan organik dari laba tahun lalu, dan cadangan.

“Kami optimistis pada Maret atau April 2016, [PT Bank BPD DIY] bisa jadi BUKU 2 dengan modal ini di atas Rp1 triliun,” ujar dia ketika ditemui di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) DIY, Jogja, Selasa (22/12/2015).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank menjelaskan cakupan produk dan aktivitas yang dapat dilakukan BUKU.

BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana yang merupakan produk atau aktivitas dasar dalam rupiah, kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan dengan cakupan terbatas untuk keagenan dan kerjasama, kegiatan sistem pembayaran dan electronic banking dengan cakupan terbatas, kegiatan penyertaan modal sementara dalam rangka penyelamatan kredit, dan jasa lainnya, dalam rupiah. BUKU 1 hanya dapat melakukan kegiatan valuta asing terbatas sebagai pedagang valuta asing.

Sementara itu, BUKU 2 dapat melakukan kegiatan produk atau aktivitas dalam rupiah dan valuta asing dengan cakupan yang lebih luas dari BUKU 1. BUKU 2 dapat melakukan kegiatan treasury terbatas mencakup spot dan derivatif plain vanilla serta melakukan penyertaan sebesar 15% pada lembaga keuangan di dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya