SOLOPOS.COM - Sawah ilustrasi (bandung.olx.co.id)

Sawah ilustrasi (bandung.olx.co.id)

BANTUL—Peraturan Bupati Bantul terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditargetkan selesai tahun ini. Perbup itu dibuat sebagai lanjutan dari Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) No.10/2011.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Riyantono mengatakan, pihaknya sudah memiliki rancangan umum teknis pelaksanaan perlindungan lahan dan lokasi yang ditetapkan sebagai lahan hijau.

“Tapi masih kami koordinasikan dengan DPRD,” ujarnya, Kamis (19/4).

Riyantono mengaku, studi lokasi atas 13.000 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lahan hijau sudah dilakukan.

Menurut dia, menentukan lahan hijau bukanlah perkara mudah. Lahan yang masuk kategori sebagai lahan hijau masih dalam pembahasan. Misalnya, untuk lahan marjinal seperti tegalan masih dipertimbangkan untuk masuk dalam lahan hijau atau tidak.

“Lokasinya mungkin di Sewon, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya