Jogja
Kamis, 19 April 2012 - 16:33 WIB

PERBUP BANTUL: Aturan Perlindungan Lahan Pertanian Kelar Tahun Ini

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sawah ilustrasi (bandung.olx.co.id)

Sawah ilustrasi (bandung.olx.co.id)

BANTUL—Peraturan Bupati Bantul terkait perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan ditargetkan selesai tahun ini. Perbup itu dibuat sebagai lanjutan dari Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLPPB) No.10/2011.

Advertisement

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Riyantono mengatakan, pihaknya sudah memiliki rancangan umum teknis pelaksanaan perlindungan lahan dan lokasi yang ditetapkan sebagai lahan hijau.

“Tapi masih kami koordinasikan dengan DPRD,” ujarnya, Kamis (19/4).

Riyantono mengaku, studi lokasi atas 13.000 hektare lahan yang ditetapkan sebagai lahan hijau sudah dilakukan.

Advertisement

Menurut dia, menentukan lahan hijau bukanlah perkara mudah. Lahan yang masuk kategori sebagai lahan hijau masih dalam pembahasan. Misalnya, untuk lahan marjinal seperti tegalan masih dipertimbangkan untuk masuk dalam lahan hijau atau tidak.

“Lokasinya mungkin di Sewon, Kasihan dan Banguntapan,” ujarnya.(ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif