SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Mulai Juni, tarif parkir di objek wisata Pantai Parangtritis bakal lebih murah. Pengelolaan parkir di Parangtritis kini disesuaikan dengan Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2012.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Ditemui Harian Jogja di kantornya, Jumat (4/5), Kabid Penegakan Perda Satpol PP Bantul Suparmadi menerangkan, Perbup No.28/2012 itu untuk mencabut Perbup No.64/2007 tentang penataan parkir kendaraan objek wisata Parangtritis.

“Perbup No.28/2012 ditetapkan Rabu (2/5) lalu. Efektif mulai bulan depan,” kata Suparmadi.

Dengan Perbup baru itu, tarif parkir di fasilitas publik akan disesuaikan dengan Perda No.7/2011 tentang retribusi jasa usaha.

Dalam perda itu, tarif parkir sepeda hanya Rp500, sepeda motor Rp1.000, kendaraan roda tiga dan empat Rp2.000, bus Rp5.000, dan kendaraan roda enam Rp6.000. Untuk jasa penitipan kendaraan, Perda itu masih mentoleransi kenaikan hingga 200% dari tarif yang ditetapkan.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya