SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Sebagian pengelola jasa penitipan kendaraan bermotor di kawasan objek wisata Pantai Parangtritis (Paris) mengeluhkan kebijakan baru yang diterapkan Pemkab Bantul tentang penataan parkir.

Promosi Mudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) No.28/2012, tarif parkir di Parangtritis bakal lebih murah karena penataannya disesuaikan dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.

Dalam Perda No.7/2011 tentang retribusi jasa usaha dijelaskan bahwa parkir yang menggunakan fasilitas publik tarifnya untuk sepeda hanya Rp500, sepeda motor Rp1.000, mobil Rp2.000, dan bus Rp5.000.

Untuk jasa penitipan kendaraan, Perda itu menoleransi kenaikan hingga 200% dari tarif yang ditetapkan dalam perda tersebut. Perbup yang ditetapkan sejak Rabu (2/5) itu muilai efektif diberlakukan Juni mendatang.

“Saya belum tahu kalau ada aturan baru. Kalau benar diterapkan, pendapatan kami akan menurun drastis,” kata salah satu pengelola penitipan sepeda motor dan mobil di Parangtritis, Yadi, 30, Senin (7/5) siang.

Hal senada diutarakan Indratno, 45, salah satu pengelola jasa penitipan kendaraan di sekitar Pantai Parangkusumo. “Kalau malam Selasa Kliwon hanya ada dua mobil yang diparkir, masak hanya dapat Rp8.000? Buat bayar juru parkir saja kurang,” ucap dia.

Selain mengeluhkan murahnya tarif parkir yang ditetapkan, Indratno juga mengaku keberatan dengan kewajiban membayar pajak 30% dari total pendapatannya selama satu tahun.

Sebab, dalam Perbup tersebut juga dinyatakan bahwa pengelola parkir dan penitipan harus mengantongi izin serta kewajiban membayar pajak sesuai Perda No.8/2010.

Sebab, masih kata Indratno, para pengelola jasa penitipan itu menggunakan lahan serta fasilitas milik mereka sendiri. “Kalau semua aturan itu hanya diberlakukan untuk parkir yang menggunakan fasilitas publik tidak masalah,” jelasnya.

“Dalam pertemuan dengan DPKAD, Dishub, dan Satpol PP, Jumat (4/5) lalu, hanya sebagian tokoh saja yang diundang. Itupun banyak yang belum datang. Jadi, sampai sekarang, tarif parkir tetap seperti biasa (Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil,” kata dia.

Jumat (4/5) lalu, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Suparmadi menerangkan, jika Perda No.8/2010 tentang Pajak Daerah itu dilanggar, ancaman pidananya satu tahun penjara atau denda dua kali pajak terutang. Jika tidak membayar pajak karena disengaja, ancaman pidananya dua kali lipat.

Waktu itu, Kepala Satpol PP Bantul Kandiawan menambahkan, meski bakal dikeluhkan oleh para pengelola parkir dan penitipan, namun, dampak positifnya wisatawan tidak akan takut lagi ke Pantai Parangtritis karena parkir mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya