SOLOPOS.COM - Ilustrasi kursi jabatan (JIBI/Solopos/Dok.)

Bantul Suharsono menilai belum perlu adanya Perbub yang mengatur teknis pelaksanaan seleksi pamong.

Harianjogja.com, BANTUL—Bupati Bantul belum akan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait dengan teknis pelaksanaan seleksi pamong desa. Adanya persoalan di sejumlah desa terkait dengan proses seleksi pamong disebutnya menjadi wewang pemerintah desa (Pemdes) setempat dan belum perlu adanya Perbub yang mengatur.

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Adanya masalah dalam seleksi pamong di empat desa, yakni Desa Srigading di Kecamatan Sanden; Desa Bantul, Kecamatan Bantul; Desa Tirtomulyo di Kecamatan Kretek; dan Desa Temuwuh di Kecamatan Dlingo belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Bupati Bantul Suharsono menilai belum perlu adanya Perbub yang mengatur teknis pelaksanaan seleksi pamong yang akhir-akhir ini menjadi masalah.

“Tidak bisa dibuat sekarang [Perbub]. Pada 2017 nanti kami akan melakukan evaluasi terlebih dahulu untuk langkah selanjutnya,” ujar Bupati kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dia beralasan tenggat waktu yang sangat mepet antara waktu disahkannya Perda nomor 5/2016 yang mengamanatkan adanya seleksi pamong desa, dengan waktu pelaksanaanya, membuat sebagian menglami persoalan.

“Yang penting sekarang berjalan dulu sesuai Perda yang berlaku,” ungkapnya. Sehingga untuk sementara, Suharsono menyebut dalam penyelesaian masalah seleksi pamong, dia menyerahkan semuanya kepada Pemdes setempat. Jika memang ditemukan bukti yang kuat terkait adanya kecurangan dalam proses seleksi pamong, dia meminta agar Pemdes segera menindaklanjuti.

“Silahkan saja kalau kira-kira ada barang buktinya telah melakukan pelanggaran, lapor saja ke Pemdes. Kalau perlu nanti saya akan turun kalau masih enggak selesai. Tapi itu ranahnya Pemdes duluh lah,” kata Suharsono. Lanjutnya lagi jika memang terbukti adanya kecurangan, Pemkab akan memberikan tindakan tegas.

Sebelumnya sejumlah kalangan telah mengusulkan adanya Perbub yang dapat memperjelas pelaksanaan seleksi pamong desa, sehingga permasalan yang terjadi di sejumlah desa tidak meluas. Ketua Komisi A DPRD Bantul, Amir Syarifudin menilai Perbub dapat menyelesaikan persoalan yang terjadi di sejumlah desa. “Kami minta kepada Bupati untuk ada Perbubnya. Nanti akan kami koordinasikan, kalau bisa secepatnya karena ini sudah dipertengahan permaianan” ungkapnya.

Ketua Pandu Bantul Sulistyo Atmojo mengatakan, perlu adanya Perbub yang dapat memperjelas teknis pemilihan pamong desa. Hal itu guna mencegah meluasnya permasalahan seksi pamong desa di sejumlah desa di Bantul yang kini masih menyelengarakan pemilihan.

“Kalau nanti potensi kasusunya berkembang ya baiknya itu Bupati segera bersikap. Jangan sampai ketika desa diberikan otonomi penuh, kemudian diberikan wewenang untuk menyelenggarakan seleksi juga, tapi masih ada kelemahan-kelemahan. Itu harus segera dibenahi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya