SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kasus perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul meningkat. Gugatan cerai banyak diajukan pegawai perempuan yang bekerja sebagai tenaga pendidik.

Berdasarkan catatan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), hingga awal Desember ini, kasus perceraian yang melibatkan pegawai sebanyak 31 orang. Sementara, pada tahun lalu hanya 26 pegawai yang mengajukan gugatan cerai.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala BKD Gunungkidul Sigit Purwanto mengakui ada kecenderungan perceraian PNS di Gunungkidul meningkat. Penyebab perceraian didominasi selisih paham antar pasangan.

“Penyebabnya bermacam-macam. Tapi, paling banyak didominasi karena tidak ada lagi kecocokan dalam hidup,” kata Sigit, Rabu (10/12/2014).

Dia menjelaskan, dari 31 kasus yang terjadi, 15 di antaranya sudah mendapatkan izin untuk melanjutkan proses perceraian di Pengadilan Agama Wonosari. Sedang, 16 kasus lain masih diproses di BKD untuk dilakukan mediasi antar pasangan.

“Sesuai aturan, PNS tidak bisa serta merta langsung mengajukan gugatan cerai. Sebab, harus melalui beberapa persyaratan sebelum mendapatkan surat izin cerai. Salah satunya, dilakukan mediasi agar langkah itu dapat dicegah,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD Gunungkidul Ardiana menambahkan, tak sepenuhnya mediasi dapat berjalan dengan lancar. Sebab, langkah tersebut hanya sebagai salah satu upaya pencegahan. Namun, keputusan itu tetap di tangan masing-masing pasangan.

“Kalau kedua pasangan tetap berniat bercerai, akan dibuatkan surat izin cerai untuk diteruskan ke pengadilan agama,” kata Ardiana saat ditemui di ruang kerjanya.

Dari kasus yang ada, sambung dia, perceraian didominasi tenaga tenaga pendidik.

Sementara itu, gugatan cerai juga didominasi kalangan perempuan. Hampir 90% kasus yang ada dilakukan oleh PNS perempuan. Ardiana tidak mau berspekulasi, apakah peningkatan kesejahteraan pegawai memberikan andil terhadap banyaknya kasus perceraian di Gunungkidul.

“Belum ada penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” ungkapnya.

Pertimbangan lain, lanjut dia, gugatan cerai banyak dilakukan pihak perempuan terganjal aturan. Sebab, bila gugatan diajukan pihak pria, maka yang bersangkutan harus memberikan dua pertiga penghasilan untuk mantan istri dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya