SOLOPOS.COM - ilustrasi perceraian (JIBI/Solopos/Ist)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Hingga awal Agustus ini terdapat 15 kasus perceraian yang diajukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan yang berprofesi sebagai guru dan tenaga kesehatan (nakes).

Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian mengatakan PNS yang terlibat dalam kasus perceraian sampai bulan ini berjumlah 15 pegawai. Rinciannya, 10 kasus PNS mengajukan gugatan cerai, lima kasus lagi digugat cerai. Dari kasus tersebut, empat perkara sudah putus dan dilaporkan ke kantor BKD.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Pada 2013, kata dia, terdapat 26 kasus perceraian dengan rincian, 18 kasus PNS melakukan gugatan cerai dan delapan kasus lainnya PNS digugat cerai. Total yang terselesaikan 17 kasus.

“Untuk saat ini kita belum bisa membandingkan secara pasti bagaimana perkembangannya. Tapi kalau di lihat dari tahun-tahun sebelumnya, tren yang ada cenderung meningkat,” katanya kepada Harianjogja.com, Rabu (6/8/2014).

Arif menjelaskan kasus perceraian yang terjadi didominasi tenaga pengajar dan petugas kesehatan. Menurut dia, hal ini terjadi tidak lepas dari kuota PNS di Pemkab Gunungkidul yang didominasi kedua bidang tersebut.

“Hampir 60 persen lebih PNS didominasi guru dan tenaga kesehatan. Jadi, secara probabilitas kedua bidang ini memiliki peluang yang lebih besar,” sebut Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya