Jogja
Kamis, 7 Agustus 2014 - 09:20 WIB

PERCERAIAN PNS : Ini Penyebab Perceraian di Gunungkidul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gunungkidul, Muhammad Arif Aldian menyampaikan belum ada penelitian ilmiah yang mengungkap alasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) perempuan di Gunungkidul mengajukan gugatan cerai. Kendati demikian ada dua hal yang menjadi alasan PNS perempuan mengajukan cerai.

Alasan yang terutama, kata dia, mengenai kewajiban suami. Bila gugatan diajukan pihak pria, yang bersangkutan harus memberikan dua pertiga penghasilan untuk mantan istri dan anak. Tanggungan kepada mantan istri diberikan hingga yang bersangkutan menikah lagi. Sementara, untuk tanggungan hingga anak menjadi mandiri.

Advertisement

“Dalam aturannya memang seperti itu. Entah apakah ini penyebab banyaknya gugatan diajukan pihak perempuan. Tapi nyatanya, gugatan memang banyak dilakukan oleh kaum hawa,” kata Kepala Sub Bidang Pembinaan Pegawai BKD Gunungkidul, Ardiana.

Ditanya hubungan antara peningkatan kesejahteraan pegawai [terutama guru] terhadap banyaknya kasus perceraian di Gunungkidul, Arif tidak ingin berspekulasi.

“Itu masih desas desus yang berkembang saja, karena belum ada penelitian yang sahih dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Tapi, setelah ditelisik lebih jauh ternyata banyak kasus gugatan perceraian dilakukan karena di antara kedua pasangan sudah tidak harmonis dan tak sejalan lagi,” ungkapnya.

Advertisement

Menurut dia, sebelum kasus ini dilimpahkan ke pengadilan agama. Secara struktural, BKD memiliki hak untuk memberikan nasehat ataupun melakukan mediasi di antara kedua pasangan. Namun, apabila mediasi ini gagal dan kedua belah pihak tetap ingin bercerai maka pihaknya tak bisa memberikan larangan.

“Yang jelas setiap proses kami akan diberitahu. Awalnya, kami akan memediasinya, tapi tetap tidak bida kami akan menerbitkan surat keterangan kemudian menyerahkan sepenuhnya ke pengadilan agama,” terang dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif