SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Perceraian Sleman terus meningkat. Alasan yang disampaikan pun beragam.

Harianjogja.com, SLEMAN-Jumlah perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2014 mencapai 1.551 perkara, lebih banyak dibanding tahun sebelumnya sebanyak 1.506 perkara. Namun, dari jumlah tersebut, hanya lima persen yang akhirnya dapat terselamatkan.

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Anak Jadi Alasan Perceraian Batal
Humas Pengadilan Agama Sleman, Marwoto mengatakan hanya sebagian kecil mediasi yang berhasil membatalkan perceraian.

“Biasanya yang bikin berat berpisah itu anak. Tapi kalau mediasi tidak bisa menggagalkan talak, setidaknya bisa pisah baik-baik. Pembahasan soal hak asuh anak dan pembagian harta yang berjalan lancar karena mediasi ada sekitar 50 persen,” ucap Marwoto, Rabu (4/2/2015).

Usia Kritis Dinamis
Menurut Marwoto, usia pernikahan yang rawan perceraian cukup dinamis. Kebanyakan perceraian memang dialami oleh mereka yang usia pernikahannya mencapai 5 -7 tahun. Namun, banyak juga yang justru mengalami masa krisis setelah 25-35 tahun menjalani pernikahan.

Tuntutan Hidup Tak Tercapai
Marwoto menjelaskan usia pernikahan lima sampai tujuh tahun cenderung rawan perceraian karena banyak faktor. Misalnya saja karena tuntutan hidup yang semakin tinggi namun apa yang dicapai tidak juga seperti rencana saat sebelum menikah.

Hadirnya Pihak Ketiga
“Belum tentu karena masalah ekonomi. Pasangan akan melihat bagaimana tanggungjawab dari pihak laki-laki maupun perempuan. Ada juga karena gangguan pihak ketiga yang bisa datang dari siapa saja,” paparnya.

Ingin Pasangan yang Mapan
Usia pernikahan 25-35 tahun yang seharusnya sudah stabil pun tidak luput dari bayang-bayang perceraian.

“Orang mencapai kemapanannya pada usia segitu. Namun, di sisi lain, banyak juga yang menginginkan punya pasangan mapan. Kondisi itu yang membuat rawan perceraian,” ucap Marwoto menerangkan.

Marwoto menambahkan faktor perceraian sebagian besar adalah masalah ekonomi dan tanggung jawab pasangan.

Gaji Istri Lebih Besar
“Ada sebagian kecil yang disebabkan gaji istri lebih besar, hanya sekitar lima sampai 10 persen,” ujarnya.

Sediakan Counseling Corner
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sleman, Iswoyo mengatakan pihaknya pun berusaha menurunkan angka perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). BKD Sleman menyediakan counseling corner dan berupaya agar PNS yang ingin bercerai mempertimbangkan kembali keinginannya.

Menurut Iswoyo, kondisi rumah tangga akan berpengaruh pada kinerja PNS. Umumnya, ketidakharmonisan dan keretakan rumah tangga PNS disebabkan hubungan jarak jauh akibat penempatan kerja. Namun, sebelum menjalani konseling di BKD, PNS yang ingin mengajukan cerai tersebut harus difasilitasi mediasi oleh SKPD masing-masing hingga tiga kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya