SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Perda Bantul mengenai izin gangguan antara pemkab dan dprd belum juga mencapai titik temu.

Harianjogja.com, BANTUL-Usulan pihak pemerintah kabupaten (Pemkab) Bantul untuk membebaskan pengusaha dari izin warga sekitar sebagai syarat pengajuan izin gangguan (HO) mendapat respon keras dari legislator. Akibatnya, tarik ulur perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang izin gangguan pun kian meruncing.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Bantul Setiya menegaskan, tidak ada perubahan landasan yuridis yg membuat perda ini harus dirubah. Menurutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah masih menjadi acuan bagi perda yang berlaku di Bantul.

Itulah sebabnya, ia menilai desakan perubahan perda itu tak lebih lantaran desakan di lapangan saja. Menurutnya, alasan ini tak substansif, pasalnya Perda Nomor 9 Tahun 2014, baru genap setahun diterapkan di Bantul.

Menurutnya, perda yang sudah berlaku itu sebenarnya telah memberikan ruang dan kewenangan penuh kepada masyarakat untuk menerima atau menolak keberadaan lokasi usaha di wilayah mereka. “Jika memang dirasa mengganggu, masyarakat berhak sepenuhnya menolak,” katanya kepada Harianjogja.com, Jumat (21/8/2015).

Menurutnya, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2014 itu sebenarnya dibuat bukan untuk membatasi ruang gerak pengusaha. Bahkan, keberadaan perda itu sebenarnya justru bisa menciptakan harmonisasi di lokasi usaha tersebut.

“Tidak saja mengizinkan. Kita percaya penuh dengan kearifan masyarakat Bantul yang tidak akan menjegal usaha baik-baik,” ucapnya.

Dengan usulan perubahan tersebut, ia menilai pemerintah tidak menempatkan diri pada posisi netral. Harusnya pemerintah bisa lebih netral. Pemerintah seharusnya berdiri di tengah, tidak saja berpihak kepada kepentingan pengusaha, tapi juga perlu memperhatikan kenyamanan warga Bantul yang notabene akan merasakan dampaknya setiap hari sepanjang hidup.

Sebenarnya, pihak pemerintah eksekutif sendiri, diakuinya pun tidak kompak dalam menyuarakan perubahan. Ia bersyukur masih ada pihak-pihak SKPD terkait yang menganggap perda itu tak perlu diubah. “Contohnya adalah Dinas Perizinan. Sebagai leading sector, mereka menyarankan agar perda itu tak perlu diubah,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bantul menegaskan, perubahan perda itu sebenarnya bukan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pengusaha dan pemodal secara mutlak. Meski diusulkan nantinya pengusaha tak lagi harus dibebani izin warga sekitar lokasi usaha, namun hal itu pun tidak diberlakukannya untuk semua jenis usaha.

Menurutnya perubahan itu hanya akan tepat jika diarahkan kepada jenis-jenis usaha tertentu, khususnya yang tergolong industri rumahan dengan modal kecil. Politisi asal Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini mengaku, perubahan perda itu hanya akan diberlakukannya kepada jenis-jenis usaha yang tergolong besar dan beresiko tinggi. “Kasihan juga kalau pengusaha kecil harus dibebani syarat seperti itu [izin warga],” katanya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Hermawan Setiadji tak menampik, konflik yang melibatkan pengusaha sejauh ini memang kebanyakan adalah konflik horizontal antara mereka dengan masyarakat sekitar. Diakuinya, konflik semacam inilah yang justru lebih sulit diatasi. “Tentu saja, pengusaha yang saya maksudkan di sini adalah pengusaha legal yang mengantongi izin gangguan,” katanya.

Itulah sebabnya, terlepas dari polemik revisi Perda Nomor 9 Tahun 2014 itu, pihaknya hanya menyarankan kepada pengusaha untuk membuka komunikasi selebar-lebarnya dengan masyarakat sekitar. Dengan begitu, tak hanya akan memberikan izin membuka usaha, jika ada komunikasi, masyarakat sekitar pun akan turut menjaga keamanan dan kenyamanan pengusaha dalam menjalankan usahanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya