SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Molornya pembahasan salah satunya karena pimpinan Komisi B tidak hadir dalam pembahasan.

Harianjogja.com, BANTUL—Pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 17/2012 tentang Pengelolaan Pasar terancam molor. Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul meminta perpanjangan pembahasan, setelah  peserta rapat sebagaian tidak hadir karena berpergian keluar kota.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Pembahasan finalisi revisi Perda tentang Pengelolaan Pasar yang diinisiasi Komisi B DPRD Kabupaten Bantul sedianya selesai pada Rabu (21/12). Namun dua hari sebelumnya pembahasan sempat tertunda lantaran peserta rapat hanya berjumlah empat orang, sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan karena tidak kuorum.

Menurut Wakil Ketua Pansus II, Yudha Prathesisianta menyebut molornya pembahasan adalah salah satunya karena pimpinan Komisi B tidak hadir dalam pembahasan. “Sangat tidak etis karena Perda yang dibahas ini Perda Inisiatif Komisi B, tapi pimpinan komisi malah pergi ke Jakarta. Lebih mementingkan dirinya sendiri daripada kepentingan rakyat. Dan belum pernah sekalipun ikun pembahasan Pansus,” ujarnya, Kamis (22/12).

Ketidak hadiran ketua komisi itu kata dia belum ada izin yang diberikan secara resmi kepada pansus. Baik Ketua Komisi B maupun Wakil Ketua Komisi B, kata dia hanya menyampaikan pesan singkat melalui aplikasi ponsel pintar bahwa keduanya ada tugas ke Jakarta.

Hal itu cukup disayangkan oleh Yudha. Pasalnya semua kegiatan anggota termasuk pembahasan di Pansus telah diantur oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Sehingga jika pembahasan tertunda maka jadwalnya akan berantakan. “Kalau begitu berantakan semua kalau tidak ditaati,” kata Yudha.

Ketua Pansel II, Bibit Rustamto menambahkan molornya pembasan revisi Perda tentang Pengelolaan Pasar itu bukan karena materi pembahasan, melainkan kurangnya peserta pembahasan. “Masalahnya itu bukan di materinya, tetapi terus terang memang karena kuorumnya tidak cukup. Dua hari berturut-turut tidak kuorum, bahkan Selasa kemarin saja yang datang hanya 4 orang, sehingga harus ditunda,” ungkapnya.

Dengan demikian, Pansus II meminta agar pembahasan revisi Perda tersebut diperpanjang. Bibit mengusulkan pembahasan itu diperpanjang hingga (27/12) usai libur Hari Raya Natal. Menurutnya waktu tersebut cukup untuk melakukan pembahasan, pasalnya hanya kurang tiga pasal saja yang belum dibahas.

“Tiga pasal itu adalah pasal tentang tata cara perolehan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), kemudian tentang rekomendasi Gubernur tentang sebutan pasar tradisional menjadi pasar rakyat. Dan yang terakhir tentang zonasi, yang kami belum ada kesepakatan tentang itu. Zonasi itu kemungkinan dibahas 2017,” kata Bibit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya