SOLOPOS.COM - Penandatangan MoU antara Polda DIY dengan Komite Penyandang Disabilitas di Mapolda DIY, Senin (29/9/2015). Kesepakatan itu untuk memberikan peningkatan pelayanan hak penyandang disabilitas di berbagai sektor yang ditangani kepolisian bagi. (JIBI/Harian Jogja/dok. Humas Polda DIY)

Perdi disabilitas diperlukan untuk melindungi hak-hak setiap warga negara, termasuk yang berkebutuhan khusus.

Harianjogja.com, SLEMAN-Kepala Dinas Sosial DIY Untung Sukaryadi menambahkan populasi penyandang disabilitas di DIY terus meningkat paska-gempa bumi 2006 silam.

Promosi Banjir Kiper Asing Liga 1 Menjepit Potensi Lokal

Peningkatan paling banyak terjadi di Bantul. Karena itu, keberadaan kebijakan publik yang mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan upaya untuk memastikan terpenuhinya hak penyandang disabilitas.

“Banyak warga korban gempa sebagian besar waktunya harus berada di kursi roda,” ungkapnya dalam penandatangan MoU tersebut, nota kesepahaman antara Polda DIY dengan Komite Disabilitas DIY di Aula Ditpamobvit, Senin (28/9/2015) seperti dikutp dari rilis yang Harianjogja.com, terima Selasa (29/9/2015).

Ketua Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas DIY Setya Adi Purwanto menyatakan kerja sama itu sebagai penghormatan atas martabat dan harga diri bagi penyandang disabilitas. Menurutnya, MoU antara kepolisian dengan penyandangan disabilitas terkait pelayanan hak-haknya baru pertama kali di Indonesia.

“Terutama berkaitan dengan kelalulintasan dan persoalan layanan kepada difabel yang sedang berhadapan dengan hukum,” ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya