Jogja
Kamis, 6 Oktober 2016 - 08:40 WIB

PERDA DIY : DPRD Sebut 5 Perda Tak Dijalankan secara Serius

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Ada sekitar lima Perda yang belum dijalankan secara serius.

Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY menilai banyak Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sepenuhkan dijalankan oleh Pemda DIY melalui instansi terkait. Hal itu sekaligus menjadi alasan bagi DPRD DIY, bahwa peningkatkan fungsi pengawasan terhadap Perda membuat legislatif menjadi minim produk hukum Perda yang dihasilkan pada 2016 ini.

Advertisement

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bamperda) DPRD DIY Zuhrif Hudaya menjelaskan, Perda disusun hingga ditetapkan dengan anggaran tidak murah. Tujuannya agar terjadi harmonisasi dan masyarakat bisa terlayani dengan baik. Tetapi sayangnya, dari hasil pengawasan, banyak Perda yang tidak dijalankan sepenuhnya oleh Pemda DIY. Dalam catatan, ada sekitar lima Perda yang belum dijalankan secara serius. Seperti Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, Perda minuman keras dan alkohol, Perda tentang penanggungalan HIV/AIDS, Perda penyalahgunaan Napza dan Perda gelandangan pengemis (gepeng). “Tetapi kalau tidak diterapkan eksekutif buat apa?,” ungkapnya, Rabu (5/10/2016).

Secara detail, ia mengatakan, pada Perda tentang disabilitas, telah ditegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggungjawab dalam memberi layanan secara keseluruhan. Akantetapi, faktanya, dari 25.000 penyandang disablitas mereka belum semua merasakan. Pemda DIY memang sudah mengalokasikan anggaran, tetapi jumlahnya sangat sedikit. Kemudian kewajian lain dalam Perda tersebut adalah penyandang disabilitas berhak mendapatkan layanan saat sakit, seperti petuga harus melakukan jemput bola. Tetapi hal itu belum terlaksana. “Padahal semua harus dilayani. Kalau sakit mengurus ke jamkesos mereka harus bolak balik, harusnya mengurus itu dari petugas,” kata politisi PKS Ini.

Ia beralasan, dengan minimnya produk hukum Perda di 2016 ini, karena DPRD DIY tengah fokus melakukan pengawasan terhadap Perda yang belim dilaksanakan. Dalam setiap pengawasan akan menghasilkan rekomendasi keputusan dewan agar eksekutif melaksanakan Perda.

Advertisement

“Selai itu draf raperda dari eksekuti juga kurang jadi kita minta ditunda. Produktivitas pada 2015 tidak menyentuh pengawasan, maka 2016 kita sentuh, itu outputnya rekomendasi agar eksekutif menjalankan. Karena UU No. 23/2014 Pasal 100 mengamanatkan pada pengawasan terhadap pelaksanaan Perda,” kata dia.

Kepala Dinsos DIY Untung Sukaryadi menyatakan dalam mengimplementasikan Perda Gepeng memang tidak mudah karena butuh kerjasama lintas sektor. Saat ini pihaknya tengah menyelesaikan draf Pergub DIY yang mengatur denda bagi warga yang memberikan sesuatu kepada gepeng peminta-minta di jalanan sebagai tekis pelaksanaan Perda. Selain itu, banyak wisatawan dari luar daerah yang tidak memahami Perda, mereka masih memberikan sesuatu kepada gepeng di jalanan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pemprov DIY Perda Perda DIY
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif