Jogja
Rabu, 22 Juni 2016 - 11:40 WIB

PERDA GUNUNGKIDUL : Pemkab Tunggu Salinan Perda Bermasalah dari Pusat

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (Ist)

Pemkab Tunggu Salinan Perda Bermasalah dari Pusat.

Harianjogja.com, WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul masih menunggu salinan resmi dari Kementerian Dalam Negeri tentang ribuan Peraturan Daerah yang diumumkan Selasa (21/6/2016). Rencananya hasil salinan tersebut akan disinkronisasikan dengan proses inventarisasi perda bermasalah yang dilakukan internal pemkab.

Advertisement

Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Gunungkidul Hery Sukaswadi menyambut baik diumumkannya 3.143 perda bermasalah oleh kemendagri. Namun hingga kemarin, ia mengaku belum mendapatkan salinan tentang salinan tersebut. Oleh karenanya, dia belum bisa mengungkapkan apakah ada peraturan di Gunungkidul yang dipermasalahkan oleh pusat.

“Kita tunggu saja dan dilihat apakah ada perda asal Gunungkidul masuk dalam kategori bermasalah,” kata Hery kepada Harian Jogja, Selasa (21/6/2016).

Dia menjelaskan, sambil menunggu salinan dari pusat turun, Bagian Hukum sudah menyiapkan rencana sinkronisasi antara invetarisasi perda bermasalah yang dilakukan oleh pemkab dengan hasil temuan dari pusat. Upaya ini dilakukan agar pengambilan kebijakan dalam pencabutan bisa dilakukan secara bersama-sama.

Advertisement

Hery menjelaskan, dari inventarisasi yang dilakukan internal ada lima perda yang bermasalah. Perda ini meliputi Perda Pajak tentang Air Tanah, Perda Pajak Non-Kendaraan Bermotor, Perda Tentang Keuangan Desa dan Kepala Desa, Perda Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Desa dan Peraturan tentang Usaha Pertambangan Mineral. Selain kelima perda itu, pemkab terus melakukan inventarisasi. Hingga sekarang, sudah ada sekitar 140 perda yang dilakukan pencermatan ulang.

Dia menambahkan, untuk penghapusan perda bermasalah rencananya akan dilakukan secara kolektif. Kebijakan untuk melakukan secara kolektif sudah dikonsultasikan dengan kemendagri dan hasilnya pun tidak ada masalah jika pencabutan dilakukan secara bersama-sama. “Kita tidak harus dicabut satu per satu, tapi akan dilakukan berbarengan dengan dibentuk sebuah payung hukum,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif