JOGJA—Dana Keistimewaan (Danais) yang nilainya sekitar Rp523 miliar belum bisa diakses. Pemda DIY bersama DPRD DIY hendaknya segera membuat perdais sebagai dasar untuk mengakses Danais tersebut.
Mantan Tim Asistensi RUUK DIY Achiel Suyanto mengatakan, Danais adalah cek dari pemerintah pusat yang boleh digunakan untuk apa saja asal berkaitan dengan lima Keistimewaan DIY. Mau digunakan untuk bidang kelembagaan, kebudayaan, pertanahan, pengisian jabaan kepala daerah ataupun tata ruang itu terserah.
Ia berharap DIY segera meraih dana tersebut untuk kesejahteraan masyarakat Jogja dengan cara segera membuat Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) disusul Perdais. “Pemerintah pusat sudah baik hati memberi Rp523 miliar kok di diemin saja, itu kan bisa untuk memanfatakan kesejahteraan masyarakat Jogja, seharusnya apa yang menjadi kebutuhan agar Rp523 miliar bisa dimanfatkan, itu yang harus dikejar,” katanya di Komplek Kepatihan Jogja, Rabu (5/12/2012).
Achiel berharap segera diadakan Musrenbang sehingga RPJMD 2013 – 2017 bisa terprogram. Kemudian nanti di perdaiskan paling tidak awal Februari 2013 sudah dikirim ke Menteri Keuangan.