SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok (JIBI/Solopos/Antara)

Harapannya pemkab terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat paham dan bisa menaati segala aturan di dalamnya.

 

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

 

Harianjogja.com, SEMIN – Peraturan Daerah No.7/2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok mulai efektif per 1 Juli mendatang. Harapannya pemkab terus melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ini sehingga masyarakat paham dan bisa menaati segala aturan di dalamnya.

Salah seorang warga Desa Candirejo, Semin Ari Nuryanto mengaku belum tahu-menahu soal keberadaan Perda tentang KTR. Dia pun berharap ada sosialisasi sehingga peraturan itu bisa berlaku efektif dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. “Jujur saya belum tahu,” kata Ari kepada Harian Jogja, Rabu (20/4).

Ia mengakui jika dirinya merupakan perokok yang aktif. Sosialisasi aturan dalam perda tersebut harus dipaparkan ke masyarakat sehingga masyarakat bisa paham dan bisa mematuhi segala peraturan yang ada di dalamnya.

Hal senada diungkapkan oleh Maharsi Krisna Sanjaya, pemuda asal Desa Wonosari, Wonosari. Dia mengakui baru mendapatkan informasi mengenai kawasan tanpa rokok melalui media, di mana bagi yang melanggar dalam ketentuan tersebut akan dikenakan denda Rp500.000. “Saya belum tahu mana saja tempat yang tidak boleh merokok karena merasa belum ada sosialisasi yang rinci tentang peraturan itu,” katanya.

Dia pun menginginkan agar sosialisasi terus digencarkan. Apalagi dari berita yang dibacayanya, peraturan ini mulai efektif per 1 Juli. “Masih ada waktu untuk sosialisasi. Jadi jangan sampai peraturan ini tidak diketahui masyarakat,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul Agus Prihastoro mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi. Hingga saat ini, dia mengaku telah melakukannya di 13 kecamatan di Gunungkidul.

“Masih ada lima kecamatan yang belum kita sasar. Mudah-mudahan di akhir Mei nanti seluruh kecamatan sudah mendapatkan sosialisasi,” katanya.

Dia mengatakan, selain terus melakukan sosialisasi juga akan melakukan pemasangan stiker sebagai tanda kawasan tersebut merupakan area bebas rokok. Harapannya masyarakat bisa sadar dan dengan adanya tanda itu maka kawasan tersebut merupakan area yang tidak boleh dipergunakan untuk merokok.

“Belum semua tempat ada, tapi sebelum1 Juli kami akan terus melakukan pemasangan di mana saja tempat yang tidak boleh merokok,” katanya.

Menurut dia, beberapa tempat yang harus bebas dari asap rokok di antaranya kantor pemerintahan, tempat bermain anak dan sarana pendidikan, hingga tempat-tempat kesehatan. “Kebijakan ini bukan untuk melarang, tapi hanya memabatasi sehingga dampak dari asap rokok bagi kesehatan bisa dikurangi,” kata mantan Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul ini. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya